AMBON, Siwalimanews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali me­nggelar demo di Kantor Gubernur Maluku meno­lak Undang-Undang Cip­ta Kerja, Selasa (13/10).

Demo yang digelar puluhan mahasiswa HMI ini berlangsung pukul 13.30 WIT dipimpin Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Bur­hanudin Rumbouw dan Risman Solissa.

Tiba di depan gerbang timur Kantor Gubernur, kordinator aksi Risman Solissa langsung mela­kukan orasi. Menurutnya, UU Cipta Kerja merugikan kaum bu­ruh, dibandingkan para pengu­saha serta investor.

“Satu sikap kami secara tegas kepada Pemprov Maluku, DPRD Provinsi dan seluruh stakeholder yang miliki kepentingan langsung harus tolak UU Omnibus Law,” ucap Solissa.

Menurutnya, HMI dengan tegas menolak pengesahan undang-undang ini, sebab pemerintah dan DPR telah melangsungkan jalan­nya pemerintahan berlawanan dengan kehendak publik. Untuk itu mahasiswa bertanggung jawab meluruskannya.

Baca Juga: Datangi DPRD, GMNI Tolak RUU Cipta Kerja

Usai menyampaikan maksud mereka di depan gerbang Kantor Gubernur, massa HMI kemudian melakukan long march ke Kantor Di­nas Tenaga kerja Provinsi Ma­luku.

Tiba di depan Disnakertrans se­kitar pukul 1.50 WIT massa HMI di­te­rima oleh Penjabat Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmifrasi Endang  Diponegoro.

Kepada Penjabat Kadis Naker­trans orator HMI, Penny menegas­kan, UU Ommnibus Law sangat me­resahkan kaum tani dan kaum buruh bahkan kaum miskin.

“Kami datang untuk sampaikan mosi tidak percaya kami terhadap pemerintah disini,” ucapnya.

Menurutnya, UU Omnibus Law diibaratkan sebagai karpet merah yang adalah investor asing. Sebab sangat mustahil 1008 halaman hanya dibahas dalam waktu yang sangat singkat .

Ketika UU ini disahkan, sudah ba­rang tentu, investor luar yang da­tang ke Indonesia untuk merampas dan mencuri hasil sumber daya alam yang ada negara ini.

“Segera lalukan yudicial review di Makahmah Konstitusi,” teriaknya.

Pada kesempatan itu, massa demonstran juga minta, Penjabat Kadis Nakertrans Endang Dipo­negoro untuk menandatangani pernyataan penolakan UU Omi­nibus Law, namun permintaan mereka ditolak.

Endang hanya berjanji akan me­nyampaikan aspirasi HMI kepada Gubermur Maluku Murad Ismail.

“Saya belum definitif masih pe­laksana tugas, kalau mau tanda­tangani ini saya belum bisa, yang pasti aspirasi ini akan saya sam­paikan ke pak gubernur,” janji Endang.

Walaupun sudah diberi penje­lasan, namun massa HMI terus me­maksa Endang untuk menye­tujui surat penolakan tersebut, bahkan mereka mengancam jika surat pernyataan itu tidak ditan­datangani, mereka akan melak­sanakan demo lanjutan.

Mereka bahkan menilai, Plt Ka­dis Ketenagakerjaan dan Trans­migrasi Maluku Endang Dipone­goro tak layak menjadi kadis.

“Kedatangan kami kesini untuk meminta pemerintah provinsi me­lalui dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi untuk menolak UU cipta kerja dan menandatangani pe­nolakan ini, kata Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw  dalam orasi mereka di de­pan kantor Dinaskertrans Ma­luku, Selasa (13/10).

Di DPRD

HMI juga melakukan aksi yang sama di Kantor DPRD Maluku. Demo kali ini yang dimotori HMI kubu Burhanudin Rumbouw dan Ris­man Solissa itu mendesak, agar Ketua DPRD menandatangani pakta integritas penolakan terha­dap UU Omnibus Law.

“Kami minta Ketua DPRD untuk bersama-sama mahasiswa tanda­ta­ngani penolakan UU Ombusd­man Law,” ucap Solissa dalam orasinya.

Setelah berorasi beberapa me­nit Ketua DPRD Lucky Wattimury menemui para demonstran.

“Kami sangat terbuka menerima demo, dari kemarin sampai de­ngan hari ini dari mahasiswa dan OKP lainnya,” ucap Wattimury dide­pan demonstran.

Menurutnya, dari aski demon­stran itu, DPRD sudah mendala­minya dan semuanya mnyuarakan penolakan Omnibus Law.

“Demo yang dilakukan oleh adik-adik maksudnya sangat baik, dan ini untuk mengkritisi kebija­kan-kebija­kan pemerintah apakah bagian dari rakyat ataukah tidak,” ucapnya.

Pasalnya, setiap produk perun­dang-undang harus didasari pada sumber hukum yakni, Pancasila dan UUD 1945.

“Jika ada produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 pastinya cacat hukum, karena Pancasila adalah ideologi negara dan dasar negara yang me­rupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,” jelasnya.

Apa yang dikemukakan HMI sa­ngat dipahami, namun jika ada pasal-pasal yang bertentangan de­ngan ideologi Pancasila dan UUD 1945, maka secara otomatis pasti akan dikritisi dan dinyatakan tidak berpihak kepada rakyat sehi­ngga itu patut direvisi. (S-39/Mg-5)