Residivis Narkoba Minta Keringanan Hukuman
AMBON, Siwalimanews – Residivis kasus penyalahgunaan narkoba, Petra Tahapary meminta keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya sembilan tahun penjara.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ronald Salawane, dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (14/10).
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi itu, terdakwa meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Salawane.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu menuntut Petra Tahapary, terdakwa kasus kepemilikan 22 paket ganja sembilan tahun penjara. Residivis narkoba itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, sembilan tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.
Baca Juga: Mantan Kanit Narkoba Divonis 4 Tahun PenjaraSelain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 9,67 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa adalah residivis narkoba. Saat ini, terdakwa tengah menjalani hukuman penjara. Pada tahun 2018, terdakwa juga telah ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum lima tahun penjara denda Rp. 1 miliar subsider sepuluh bulan.
Warga Gunung Nona Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu, kedapatan memiliki 22 paket ganja saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 11A Ambon. Dia tertangkap pada Kamis 05 Desember 2019 sekitar pukul 19.50 WIT. Penangkapan tersebut terjadi setelah adanya informasi soal peredaran narkotika di dalam lapas.
Penangkapan terhadap terdakwa saat polisi dan pihak BNN melakukan penggeledahan dalam blok nomor 13 yang dihuni oleh terdakwa, lan Patrick Souhuwat, Hairul Lampung, Ronaldo Lekahena dan Rigel Yohanes.
Saat itu, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan sobekan kerta warna hijau yang ditanam didalam tanah yang posisinya berada disebelah taman bunga kamar itu.
Juga ditemukan 22 paket ganja yang dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan didalam kaleng bedak herocyn yang dibungkus dengan kantong kresek bertuliskan matahari, serta dua buah alat hisap sabu.
Paketan ganja tersebut dilempar oleh seseorang kedalam tembok lapas bagian belakang dan jatuh disekitar kebun sayur sesuai dengan petunjuk yang terdakwa berikan.
Pagi harinya, ketika pintu blok dibuka oleh petugas, terdakwa bergegas mencari paketan ganja tersebut di areal kebun dan berhasil menemukannya, lalu terdakwa membawa paketan ganja tersebut ke kamar sebelahnya.
Berdasarkan pengujian laboratorium 22 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 satu lipatan kertas warna hijau itu, seberat 9,67 gram. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan