AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Sakur Rumbora, terdakwa kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Aernanang, Kecamatan Siritoun Widyatimur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Dalam sidang  Kamis (16/4), majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan  ADD dan DD Tahun 2016-2017, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara lebih dari Rp 600 juta.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain pidana badan,  hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50 juta lebih subsider 1 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp. 623,6 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, ia pernah melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD tahun anggaran 2016-2017 dan dihukum selama empat tahun penjara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan tindak pencegahan korupsi. Sementara yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan isteri dan anak  serta kooperatif.

Baca Juga: Polisi Maraton Rampung Berkas Pembunuh Warga Haruku

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Ali Rumauw maupun JPU  mengatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kantor Cabang Kejari Seram Bagian Timur di Geser, Rasyid Wiraputra dan Endang Anakoda yang menuntutnya 6,5 tahun penjara.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 623,6 juta. Jaksa sebelumnya telah menyita Rp148,1 juta dari Ronny Rumui, Rp80 juta dan Farida Kasongat Rp68.110 juta.

Sidang putusan itu diketuai hakim RA Didi Ismiatun, didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota, dan digelar secara online melalui video conference.

Majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Ambon. Tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bula. Sementara terdakwa bersidang dari Rutan Kelas IIA Ambon. (Mg-2)