AMBON, Siwalimanews – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku memberikan remisi umum Hari Ulang Tahun RI ke-78 tahun 2023 kepada 1.019 narapidana, Kamis (17/8).

Dari 1.019 napi, lima diantaranya memperoleh remisi langsung bebas, yang surat keputusannya diserah­kan Gubenur Maluku, Murad Ismail.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Marasidin Siregar menyata­kan, yang diusulkan 3 pertama pada­hal dari belakang ada dua lagi dari Lapas Ambon, maka dari itu 5 yang bebas dengan total napi yang terima remisi 1.019 orang,” ujar Marasidin, kepada wartawan, usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di La­pangan Merdeka kepada wartawan.

Marisidin menjelaskan, ada 5 napi yang dinyatakan bebas yakni Amar Peisamal kasus Pencurian lama pidana 2 tahun 2 bulan dengan be­saran remisi 3 bulan dari Lapas Ambon; Darwis Manuputty kasus pen­curian lama pidana 2 tahun dengan besaran remisi 3 bulan dari Lapas Ambon.

Kemudian Umar Londjo kasus kekerasan dalam rumah tangga lama pidana 7 bulan dengan besaran re­misi 1 bulan Rutan Ambon. Marthen Ma­kanuai kasus penganiayaan lama pidana  1 tahun 6 bulan dengan be­sa­ran remisi 2 bulan dari Rutan Ambon serta Faris Lamatokan kasus Peng­ania­yaan lama pidana  7 bulan dengan besaran remisi 1 bulan dari Rutan Masohi. “Narapidana yang menda­pat­kan remisi Kemerdekaan ini adalah mereka yang telah memenuhi persya­ratan administratif dan sub­stantif sesuai ketentuan dan pera­turan per­undangan yang berlaku, se­belumnya kami mengusulkan hanya tiga orang namun jelang HUT RI bertambah menjadi lima sesuai putusan penga­dilan” tandasnya.

Baca Juga: DPRD SBT Terus Dorong Pembangunan Infrastruktur

Marsidin juga merincikan dari 1.019 narapidana yang  akan men­dapat remisi terdiri dari Kasus per­lindungan anak ada 432 orang, Narkotika 142 orang, korupsi 84 orang, penganiyayaan 54 orang dan Pembunuhan 55 orang.

Rutan Masohi

Sedikitnya 76 warga binaan Rutan Ke­las 2 B Masohi mendapatkan re­mi­si atau pemotongan masa tahanan pa­da peringatan HUT RI ke 78 tahun ini.

Puluhan Napi Rumah Tahanan NegAra Masohi kabupaten Maluku tengah itu diketahui dalam upacara pemberian remisi yang berlangsung di Rutah  Masohi, Kamis (17/8).

Penjabat Bupati Malteng Muha­mat Marasabessy usai memimpin upacara pemberian remisi umum peringata HUT RI ke 78 di mengapresiasi terse­lenggaranya kegiatan upacara pem­berian remisi Rutan Masohi. Bupati memuji kepala Rutan yang senantiasa membangun komunikasi dan kemit­raan dengan pemerintah daerah.

“Saya atas nama pribadi dan pe­me­rintah serta masyarakat Malteng mengapresiasi penuh terselengga­ranya upacara pemberian remisi Rutan Masohi. Kepada kepala rutan, Pak Jusuf dan jabatan saya patut memberikan apresiasi dan dukungan yang terbangun baik dengan Pemerintah Kabupaten Malteng se­lama,” tandas Marasabessy.

Untuk diketahui 76 warga binaan Rutan Masohi yang menerima Remisi umum itu antara lain, 6 bulan 1 orang, 5 bulan 24 orang,4 bulan 11 orang 3 bu­lan 15 orang, dua bulan 14 orang dan 1 bulan 13 orang. Sehingga total warga binaan yang menerima remisi adalah sebanyak 76 orang dari 101 orang warga binaan rutan Masohi. (S-26/S-17)