AMBON, Siwalimanews – Remaja 15 tahun berinisial ZBN yang kabur kehutan usai membacok salah seorang guru di Desa Hulaliu berinisial ES diringkus polisi, Senin (4/5).

Penangkapan ZBN bermula dari tindak pidana pembacokan yang dilakukan dikediamannya di Desa Hulaliu, Kacamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada, Minggu (3/5).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease, Iptu Julkisno menjelaskan, kejadian pembacokan itu bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dan terlibat cek cok dengan ayah pelaku berinisial DM.

“Kemudian korban ES datang ke rumah pelaku dan menendang pintu rumah pelaku, selanjutnya orang tua pelaku bangun dan keluar di depan rumah bertemu dengan korban dan terjadi aduh mulut,” jelas Kaisupy ketika dikonfirmasi Siwalimanews, Senin (4/5).

Pelaku yang saat itu sementara tidur terbangun dengan adanya cek cok tersebut. Saat pelaku menuju arah keributan, pelaku melihat korban yang sementara memegang sebilah pisau yang diduga akan digunakan untuk menusuk orang tua pelaku.

Baca Juga: Data Suspek Covid-19 di Maluku 106 Kasus

Sontak pelaku menendang pisau ditangan korban, selanjutnya pelaku mengambil sebilah parang dan membacok korban.

“Saat keributan terlihat ES mengeluarkan sebilah pisau, pelaku melihat hal tersebut dan menendang pisau korban hingga jari jempol pelaku mengalami luka robek, kemudian pelaku langsung mangambil parang dan membacok korban hingga mengenai bagian telapak tangan korban,” tuturnya.

Usai melakukan perbuatannya pelaku kabur ke petuanan hutan Sehutu Negeri Kariu.

“Saat ini pelaku sudah diamankan, pelaku sendiri mengalami luka pada bagian jari jempol kaki sebelah kiri dan telah dijahit sebanyak 20 jahitan, 6 Jahitan di bagian dalam dan 14 jahitan diluar sementara korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Tentara (RST) dr J Latumeten di Ambon,” pungkasnya. (S-45)