AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon, menyerahkan enam tersangka pelaku pnganiayaan Husein Suat hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Ambon atau tahap II.

Penyerahan keenam tersangka ini dilakukan, setelah pihak jaksa menyatakan berkas perkara, seluruh tersangka lengkap, selanjutnya mengeluarkan surat P-21 untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Jumat kemarin penyidik sudah lakukan proses tahap II ke Kejari Ambon, selanjutnya kasus ini jadi kewenangan jaksa untuk memproses lanjut hingga ke persidangan,” ucap Kasubbag Humas Polresta Ambon Ipda Isack Leatemia kepada Siwalimanews, di Mapolresta Ambon, Selasa (2/3).

Keenam tersangka yang diserahkan masing masing  EN yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Selanjutnya RK dan BM yang melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK yang turut membantu. (S-45)