DPRD Provinsi Maluku secara resmi telah merekomendasikan masalah Pasar Mardika, untuk diusut aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian maupun komisi pemberantasan korupsi.

Sekalipun telah memasuki penghujung tahun 2023, tetapi DPRD tetap berkomitmen untuk segera menyerahkan rekomendasi mengingat, 31 Desember 2023 mendatang Gubernur dan Wakil Gubernur akan meletakkan jabatannya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan dusta diantara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan munculnya narasi yang terbangun, seolah-olah ada fitnah jika rekomendasi diserahkan pada awal tahun 2024.

Rekomendasi yang nantinya diserahkan ke aparat penegak hukum dapat ditindak lanjuti dengan proses hukum. PT Bumi Perkasa Timur yang diduga melakukan melawan hukum terkait pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik daerah.

Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku menilai, kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur telah merugikan masyarakat dan daerah.

Baca Juga: Fakta Persidangan Pintu Masuk bagi Jaksa

Kerugian ditimbulkan lantaran PT. Bumi Perkasa Timur telah melakukan penarikan dari beberapa pemegang SHGB kurang lebih 18 miliar rupiah.

Namun, PT Bumi Perkasa Timur hanya menyetor ke rekening Pemerintah Provinsi Maluku sebesar 5 miliar rupiah.

Karena itu Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku berharap, aparat penegak hukum dapat segera merespon rekomendasi DPRD dengan membentuk tim guna mengusut persoalan pengelolaan Pasar Mardika.

Pansus Pengelolaan Pasar Mardika telah bekerja menggali semua persoalan yang selama ini terjadi di Pasar Mardika, termasuk dengan mendengar setiap masukan yang disampaikan para pedagang. Tindak lanjut dari pengusutan tersebut, Pansus akan merekomendasikan proses hukum terhadap PT Bumi Perkasa Timur yang selama ini bekerja tidak sesuai dengan aturan dan merugikan daerah.

Selama mengelola Pasar Mardika berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, PT BPT telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya pedagang yang selama ini bekerja di Pasar Mardika.

PT BPT bahkan menarik keuntungan dari Pasar Mardika melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian, salah satunya menaikkan tarif sewa ruko yang cukup tinggi, sedangkan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah sangat sedikit.

Karena itu wajar jika kemudian DPRD Maluku merekomendasikan aparat penegak hukum untuk usut baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK, karena tindakan PT BPT yang mengelola pasar Mardika sudah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Disisi yang lain, Pemerintah Provinsi Maluku harusnya mengambil tindakan tegas terhadap PT BPT jika tindakannya sudah melanggar aturan. Bila perlu meninjau kembali kerjasama dengan perusahaan tersebut.

Pemerintah Provinsi Maluku harus melindungi masyarakatnya dan bukan sebaliknya membiarkan masyarakat dalam hal ini pedagang menjadi menderita, atau minimal mencari solusi dari masalah di Pasar Mardika yang dilakukan PT BPT.

Jika tindakan PT BPT sudah diluar aturan atau kerjasama, maka Pemprov Maluku harus bersikap tegas. Bilan perlu batalkan kerjasama tersebut, karena keperpihakan pemerintah itu ke masyarakat bukan ke perusahaan. Pemerintah miliki tanggung jawab melindungi masyarakat. Sehingga langkah tepat dewan minta APH usut. (*)