AMBON, Siwalimanews – Rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, terancam gagal digelar KPU.

Pasca rekomendasi dikeluar­kan pada Sabtu (17/2) lalu, hi­ngga saat ini rekomendasi be­lum juga ditindaklanjuti oleh KPU masing-masing Kabu­paten/Kota.

KPU Maluku juga tidak dapat memberikan jaminan terhadap pelaksanaan PSU sesuai reko­mendasi Bawaslu.

Anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (21/2) mengaku, hingga saat ini rekomendasi PSU masih belum dapat dijalankan karena berbagai alasan.

Dijelaskannya, mekanisme PSU dilakukan jika ada usulan dari KPPS kepada KPU melalui  PPK, tetapi sampai saat ini KPPS belum juga menyampai­kan usulan tersebut.

Baca Juga: Disperindag Diminta Profesional Kelola Pasar Mardika

“Mekanismenya ketika pan­wascam mengeluarkan rekomendasi PSU  ditujukan kepada KPPS yang ditembuskan kepada PPK, KPU dan Bawaslu satu tingkat diatasnya, baru diusulkan ke KPU, tapi KPPS belum mengusulkan PSU ini yang repot,” jelas Hanafi.

Menurutnya, rekomendasi Pan­wascam mestinya dikeluarkan pada saat terjadi masalah di TPS agar permintaan PSU dilakukan satu hari pasca pemungutan suara bukan beberapa hari setelah pemungutan sebab akan berpengaruh dari aspek waktu yang disediakan yakni 10 hari kerja.

KPU kata Hanafi sejak awal telah memintai Panwascam untuk segera menetapkan rekomendasi, agar waktu yang ada dapat digunakan untuk penyiapan logistik pemilu, apalagi permintaan PSU harus disampaikan ke KPU.

“Waktu tersisa tiga hari ini mes­tinya sudah harus selesai distribusi logistik untuk dilakukan pencob­losan, tetapi sampai saat ini KPPS juga belum mengajukan usulan PSU, jadi bisa terancam tidak ada PSU. Ini juga kan yang menjadi pertimbangan KPU Kota Ambon menolak reko­mendasi PSU, sebab waktunya ter­lambat,” tuturnya.

Hanafi menekankan ketersediaan surat suara untuk PSU hanya ter­sedia sebanyak seribu surat suara, tetapi jika banyak TPS yang me­ngajukan PSU maka harus dilakukan koordinasi dengan KPU RI untuk permintaan surat suara sehingga menjadi kendala juga.

Kendati begitu, KPU Maluku terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait dengan sisa waktu yang tersedia untuk PSU

Bawaslu Provinsi Maluku sebe­lumnya secara resmi telah menge­luarkan rekomendasi untuk dilaku­kan PSU pada 32 titik di wilayah Maluku, Minggu (18/2).

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Maluku untuk dilakukan PSU tersebut akibat ditemukannya begitu banyak masalah yang terjadi saat proses pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Setidaknya terdapat 32 reko­mendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap 32 TPS yang wajib mela­kukan PSU di 9 Kabupaten/Kota di Maluku.

Kesembilan daerah tersebut ma­sing-masing 3 TPS di Kota Ambon, 5 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, 5 TPS di Kabupaten Kepu­lauan Aru, dan 6 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabu­paten Maluku Tengah 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya 2 TPS.

PSU tak Memenuhi Syarat

Terpisah Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad mengatakan, PSU di Kota Ambon tidak memenuhi syarat.

“Empat rekomendasi Bawaslu terkait PSU sudah kami telaah dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU,” ujar Fuad saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (21/2).

Sementara 3 TPS lainnya, sambung Fuad, KPU baru menerima rekomendasi tersebut, dan akan ditelaah sebelum nantinya diputus­kan apakah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU atau tidak. Yang 3 rekomendasi Bawaslu baru masuk jadi akan bahas dulu,” katanya.

Ditanya dasar yang dipakai KPU sehingga menyatakan rekomendasi Bawaslu soal PSU tidak memenuhi syarat, Fuad menjelaskan, bahwa itu tidak memenuhi syarat-syarat PSU yang tertuang dalam pasal 372 ayat 2, 373 Undang-Undang 7 tahun 2017 dan pasal 80 ayat 2, 81 PKPU 25 tahun 2023.

Diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, me­nyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Peng­awas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dila­kukan menurut tata cara yang di­tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

  1. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menan­datangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut men­jadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pe­milih tambahan.

Dan pasal 373: (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan, menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan, kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pengam­bilan keputusan diadakannya pe­mungutan suara ulang. (3) Pemu­ngutan suara ulang di TPS dilak­sanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Ka­bu­paten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Dan pasal 80 ayat (2) “Pemu­ngutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitu­ngan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS me­minta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digu­nakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dantidak terdaftar di DPT dan DPTb mem­berikan suara di TPS.

Dan pasal 81: (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemu­ngutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan se­lanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengam­bilan keputusan diadakannya pemu­ngutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.

Akademisi: PSU Wajib

Pemungutan suara ulang pada TPS yang bermasalah merupakan perintah undang-undang yang mes­ti­nya dijalankan oleh KPU.

Demikian dikatakan Akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sos­tones Sisinaru kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (21/2).

Dijelaskan, UU Pemilu secara tegas memberikan ruang bagi KPU untuk menyelenggarakan PSU atas rekomendasi Bawaslu.

“UU pemilu sudah mengatur terkait kriteria PSU dilakukan artinya kalau memang rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu meme­nuhi kriteria UU maka wajib digelar PSU,” tegas Sisinaru.

Menurutnya, jika KPU dengan alasan yang tidak kuat menganulir rekomendasi PSU dari Bawaslu maka KPU sendiri tidak sedang menja­lankan perintah UU.

Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan secara atrubisi oleh UU mestinya KPU mengkaji secara baik dalil dalam rekomendasi Bawaslu terkait dengan bentuk-bentuk pelangaran.

Sebab, tidak mungkin Bawaslu mengeluarkan rekomendasi jika tidak terdapat perbuatan yang dilarang oleh aturan seperti adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK tetapi diijinkan untuk memilih.

“Sepanjang rekomendasi itu diberikan masih dalam tenggang waktu sepuluh hari maka wajib ditindaklanjuti kalau memenuhi kriteria dalam UU,” jelasnya.

Sisinaru pun berharap KPU sebagai penyelenggara dapat lebih bijak dalam menyikapi dinamika pemilu 2024 sehingga tidak meng­hilangkan hak konstitusional warga negara.

Tindaklanjuti Rekomendasi PSU

Bawaslu Maluku mengingatkan KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi PSU di 52 TPS se Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (21/2) menegas­kan, dari 8 kabupaten/kota yang direkomendasikan PSU, baru Kota Ambon yang menolaknya reko­mendasi Bawaslu.

Sedangkan 7 daerah lain belum menyatakan sikap apakah akan menindaklanjuti rekomendasi PSU atau mengikuti jejak Kota Ambon yang  menolak rekomendasi.

“Kami terus mendorong Bawaslu Kota Ambon agar melakukan ko­munikasi dan kordinasi dengan KPU Kota Ambon terkait rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” ujar Subair.

Menurutnya, KPU wajib men­jalankan rekomendasi PSU sebab PSU diatur secara tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pe­milihan Umum.

Pasal 372 UU Pemilu berbunyi pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti, Pertama terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam keten­tuan peraturan perundang-unda­ngan.

Kedua, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih se­hingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, pemilih yang tidak me­miliki kartu tanda penduduk elek­tronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Subair menegaskan rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu karena di­temukan adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK tetapi mencoblos.

“Kecurangan yang ditemukan itu kan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda dan aa juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK tetapi tetap diberi ijin untuk mencoblos,” ujarnya.

Terkait dengan sanksi, Subair menambahkan UU Pemilu secara tegas mengatur dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sementara persyaratan dalam UU telah dipenuhi maka anggota KPU dapat dipidana.

Subair pun berharap KPU Kabu­paten/Kota untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dike­luarkan Bawaslu sesuai aturan yang berlaku.

PSU di 32 Titik

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku secara resmi telah mengeluarkan rekomen­dasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang, pada 32 titik di wilayah Maluku.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk dilakukan PSU tersebut akibat ditemukannya be­gitu banyak masalah yang terjadi saat proses pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Kepastian dikeluarkan reko­mendasi PSU itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, Mi­nggu (18/2).

Setidaknya terdapat 32 reko­mendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap 32 TPS yang wajib me­lakukan PSU pemilu 2024 di Maluku.

“Kita sudah keluarkan reko­mendasi, ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024,” kata Subair.

Terkait data TPS yang akan melakukan PSU tidak dirinci oleh Subair, namun secara umum TPS-TPS yang akan dilaksanakan PSU di 9 Kabupaten/Kota di Maluku.

Kesembilan daerah tersebut masing-masing 3 TPS di Kota Ambon, 5 TPS di Kabupaten Seram Ba­gian Timur, 5 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, dan 6 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya 2 TPS.

Bawaslu pun menyerahkan waktu pelaksanaan PSU kepada KPU Maluku untuk menentukan ber­dasarkan aturan yang berlaku.

“Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU,” jelasnya.

Ditanya terkait kemungkinan ada TPS lain akan yang melakukan PSU, Subair mengaku potensi penam­bahan TPS bisa saja terjadi tetapi sampaikan dengan saat ini baru 32 TPS yang dipastikan akan gelar PSU.

Segera Bertindak

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun meminta Bawaslu untuk segera bertindak terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Ia mengaku mendapatkan begitu banyak informasi terkait dugaan pelanggaran saat pemilu.

Dugaan-dugaan tersebut kata Watubun, wajib diusut dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.

“Memang saya sudah mendapat begitu banyak laporan soal temuan saat pemilu dan semua temuan yang ada bisa masuk dalam kategori pelanggaran pemilu,” ungkap Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).

Sebagai pimpinan DPRD, Watubun meminta Bawaslu Maluku dan jajaran untuk bersikap tegas terhadap setiap informasi dan laporan yang disampaikan, baik oleh masyarakat maupun partai politik Bawaslu kata Watubun tidak boleh bergerak lama dalam merespon setiap temuan di lapangan, sebab akan menodai hasil dari proses demokrasi yang dilakukan.

Watubun menegaskan, pihaknya mendukung Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang sengaja bermain untuk merusak proses pemilu dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran. “Saya masih percaya Bawaslu, tapi saya minta Bawaslu tegas untuk cara-cara kotor yang dipakai, sebab kedaulatan rakyat lebih penting dari semuanya. (S-20/S-25)