Rekanan Proyek Waeapo tak Bayar Pajak Galian C Rp30 M
NAMLEA, Siwalimanes – Dua rekanan proyek bendungan Waeapo, Kabupaten Buru yang menelan anggaran Rp2,3 triliun hingga kini enggan membayar pajak bahan tambang bebatuan non logam (Galian C) kepada Pemkab Buru sebesar Rp30 miliar
Dua rekanan yang belum membayar pajak galian C sejak tahun 2018 lalu hingga kini yaitu, PT PP- Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO sejak tahun di tahun 2018 lalu.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny didampingi, Wakil Ketua asal PKB, Djalil Mukaddar, Sekda Muh Ilyas Bin Hamid saat berdialog dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku, Albi Hasidungun Rajaguguk saat rombongan DPRD dan Pemkab Buru meninjau lokasi Bendungan Waeapo, Senin (17/1/) siang.
Soplestuny menjelaskan, dirinya bersama anggota dewan bersilaturahmi sekaligus menjalankan peran dan fungsi pengawasan terhadap proyek yang berskala nasional yang sementara dikerjakan di daerah itu.
Dalam kunjungan kali ini, rombongan DPRD juga membawa rombongan dari eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekda Muh Ilyas Bin Hamid.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian Nahkoda KM Tiga Putra NihilYang paling substansi dalam kunjungan hari ini, lanjut Rum selain melakukan monitoring dan pengawasan, ada regulasi yang mengikat dimana ada kewajiban perusahan yang harus diselesaikan terkait dengan pajak daerah yakni galian C.
“Itu adalah salah satu misi teman-teman DPRD dan eksekutif hadir di sini, ada kewajiban yang harus diselesaikan yaitu pajak galian C,” tegasnya.
Dia mengakui, kalau legislatif dan eksekutif saat pembahasan anggaran di DPRD telah berkomitmen menaikkan pendapatan dari sektor pajak daerah, dan salah satunya dari pajak galian C, termasuk pula dari proyek Bendungan Waeapo.
Sementara Djalil Mukaddar dalam kesempatan memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat, karena Bendungan Waeapo ini sangat membantu masyarakat di daerah itu.
Kata Djalil, menekankan pentingnya kewajiban dari perusahan pelaksana proyek bendungan Waeapo untuk memenuhi kewajiban membayar pajak mineral bebatuan non logam (galian C) yang menjadi hak Pemkab Buru.
Terkait dengan kewajiban tersebut, tegas Djalil, kompasnya ada di kontrak. Oleh karena itu, selaku pimpinan DPRD Buru, ia mintakan agar kontrak proyek bendungan diberikan kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah oleh dua perusahan pemenang kontrak.
“Kami meminta kontrak diberikan dalam waktu dekat ini.Kalau ini menjadi kendala maka kami akan menggunakan hak untuk memanggil PPK dan perusahan untuk kita rapat resmi atau hearing di Kantor DPRD, untuk kita mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Sekda dalam kesempatan itu atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dibangunnya proyek bendungan Waeapo untuk menopang pembangunan pertanian, listrik dan juga pariwisata di daerah itu.
Sekda berharap, pemanfataan bahan tambang bebatuan non logam atau galian C di proyek tersebut, yang ditopang oleh regulasi nasional UU Minerba dan regulasi daerah berupa Perda dan Peraturan Bupati, harus direalisasi oleh PT PP – Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO, sebab pajak tersebut akan dipergunakan lagi bagi pembangunan kepentingan masyarakat di Kabupaten Buru.
Sekda meminta deadline batas waktu kapan kedua perusahan yang masih bandel bayar pajak Galian C ini melaksanakan kewajibannya.
Dalam kunjungan dan dialog singkat itu, manajemen dari PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO, tidak muncul untuk menjelaskan alasan masih membandel bayar pajak ke Pemkab Buru.
Sedangkan PPK, Albi Hasidungun Rajaguguk dengan enteng menyatakan, menerima semua masukan terkait dengan pajak galian C itu dan akan meneruskan kepada pihak rekanan pelaksana proyek.
Sementara Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada wartawan mengungkapkan, proyek bendungan Rp2,3 miliaran ini bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.
Dia berharap, ada ketaatan dari PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya Jaya Konstruksi KSO membayar pajak bebatuan mineral bukan logam, sehingga memberikan pendapatan bagi Pemkab Buru. Pendapatan dari sektor itu nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan jalan di desa-desa dan lain-lain.
Azis mengungkapkan, dari tahun pertama pekerjaan hingga kini, PT PP-Adhi KSO dan PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO masih belum membayar pajak tersebut.
Pemerintah Kabupaten Buru sudah beberapa kali menyurat, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Wilayah Sungai .Tapi belum ada tindak lanjut.
Azis belum bisa menyebut angka pasti nilai pajak yang belum dibayar, karena harus melihat isi kontak yang didalamnya ada tercantum besaran bahan galian bebatuan non logam yang digunakan.
“Sudah beberapa kali diminta, tapi enggan mereka berikan,” ujarnya.
Azis menambahkan, pembangunan sangat besar membutuhkan material bebatuan non logam, sehingga nilai pajak yang harus dilunasi kedua perusahan ini juga mencapai puluhan miliar, seraya menyebut angka di atas kisaran 30 miliar. (S-31)
Tinggalkan Balasan