AMBON, Siwalimanews – Bank Maluku Malut memba­ngun sinergitas dengan Pem­prov Maluku dan Pemerintah Ka­bupaten Kota se-Malut melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Penandatanganan MoU ini dipu­satkan di Lantai 2 eks rumah dinas Gubernur Malut, Rabu (4/9).

Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Direktur Umum selaku pelaksana tugas Dirut Bank Maluku Malut Arief Burhanudin Waliulu, Wakil Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi Alexander Mar­wata, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Yudhi Sutoto, Kapolda Malut Brigjen Suroto, bupati dan walikota se-Malut, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Sulut Tenggo Malut Agustin Vita Avanti, Kanwil Badan Perta­nahan Nasional, dan para pimpinan cabang dan cabang pembantu PT Bank Maluku Malut se-Malut.

Direktur Umum selaku pelaksana tugas Dirut Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu dalam sambutannya mengatakan, kesepa­katan  bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari undang-undang dan peraturan pemerintah serta Instruksi Presiden yang memuat ketentuan tentang pengelolaan aset daerah dan program aksi pencegahan dan pembe­rantasan korupsi.

“Sehari sebelumnya, hal tersebut telah dibicarakan secara teknis oleh masing-masing pihak, dengan demi­kian fokus utama kerja sama ini ada­lah dalam rangka optimalisasi pen­dapatan daerah melalui implemen­tasi pembayaran dan pemunguran pajak dan retribusi daerah secara online system,” ujarnya.

Baca Juga: Penambang Liar Garap Emas, Kapolres Buru Ngaku tak Tahu

Dikatakan, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah melalui aktivitas online ini dapat dipakai untuk memantau mencegah terjadi­nya kebocoran pajak.

“Pelayanan berbasis online me­mang sangat dibutuhkan di era per­kembangan teknologi saat ini,” ujarnya.

Pada era ini, lanjutnya, diperlukan pelayanan yang berteknologi agar semakin memudahkan dalam pela­yanan publik maupun pengelolaan keuangan pemerintah daerah pada suatu wilayah.

Dengan adanya kerja sama ini diharapkan, mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta pengelola­annya akan lebih optimal, akuntabel dan dapat dimonitor secara sistie­matis melalui teknologi informasi.

“Oleh karena itu, Bank Maluku Malut bersinergi dengan seluruh pihak dalam rangka kemajuan pembangunan Pemerintah Daerah Malut kearah lebih baik di masa mendatang,” imbuhnya.

Kerja sama ini tentunya, akan se­makin memperbaiki tata kelola pe­merintahan, sehingga muaranya adalah perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Bank Maluku Malut saat ini, telah dapat mengimplementasi secara online pembayaran dan pemungutan 9 jenis pajak daerah dan 12 jenis retribusi daerah di dua kabupaten dan kota di Maluku.

“Dan hari ini (Rabu-red), melaku­kan kerja sama dengan Pemprov Malut dan sembilan kabupaten dan kota se-Provinsi Malut. Hal ini diha­rapkan dapat mendukung pencapai­an target pajak daerah untuk me­ning­katkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Waliulu.

Disamping itu, Bank Maluku Malut juga telah mengimple­men­tasikan transaksi pembayaran online untuk samsat.

Dalam kesempatan itu, Waliulu mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Malut, pemda kabupaten dan kota serta KPK yang mengini­siasi dan memfasilitasi pelaksanaan program optimalisasi peneraimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Malut. Juga menjadi pendukung utama dari terlaksananya kerja sama ini.

“Kami berharap perjanjian kerja sama ini bisa menjadi pemicu hadirnya semangat untuk terus optimalisasi kinerja dan memberikan yang terbaik bagi pembangunan daerah di Provinsi Malut,” harap­nya. (S-19)