AMBON, Siwalimanews – Guna meredam konflik yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, maka Komisi I DPRD Maluku mendorong dilakukannya penguatan terhadap hukum adat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno mengaku, prihatin dengan bentrok antar dua kelompok pemuda di Maluku Tenggara yang kembali terjadi pada, Selasa (5/3) kemarin.

Persoalan ini, harus menjadi perhatian serius, baik dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah setempat untuk mencari alternative, guna meredam potensi konflik. Salah satu alternatif yang wajib dilakukan pemda, yakni penguatan terhadap hukum adat sebagai instrumen penyelesaian konflik.

“Penyelesaian masalah konflik di Kabupaten Maluku Tenggara tidak harus selalu menggunakan pendekatan keamanan khusus terkait hukum positif semata, tapi juga menggunakan pendekatan adat dan budaya sebagai orang saudara dan hukum adat Kei,” ujar Wenno.

Sebagai daerah yang memiliki karakteristik hukum adat menurut Wenno, tentunya Kabupaten Maluku Tenggara memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang pasti dipatuhi oleh masyarakatnya. Karenanya, hukum adat yang telah berlaku selama ini, harus tetap dihidupkan dan diutamakan dalam penyelesaian setiap konflik.

Baca Juga: Tuntut Tambahan DBH, DPRD Minta Dishut Siapkan Telaah

Selain itu, pemda juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat setempat, sebab jika tidak, maka bisa menjadi pemicu terjadinya bentrok.

“Jangan lupa masalah kesejahteraan masyarakat dan lapangan pekerjaan harus jadi perhatian, sebab kalau orang lapar dan susah, pasti bisa jadi pemicu untuk konflik dan ini yang harus dipikirkan dan kerjakan oleh pemda,” tandas Wenno.(S-20)