PIRU, Siwalimanews – Ratusan masyarakat yang tergambung dalam Keluarga Besar Humual Iindonesi (KBHI) dan Aliansi Masyarakat Ani, Laala, Olas Katapang Tanah Goyang Siaputih (Alkotas) melakukan aksi demo di Kantor Bupati SBB, menolak Desa Loky menjadi Desa Adat, Senin (17/1).

Pantauan Siwalima, aksi demo di Kantor Bupati sekitar pukul 11. 20 hingga 14.25 WIT dengan menggunakan pengeras suara dan beberapa buah spanduk, serta menggunakan dua buah mobil pick up, tiga mobil truk dan puluhan kendaraan roda dua.

Dalam orasi yang disampaikan Fadli Bufakar mengatakan, masyarakat Humaual khususnya KBHI Alkotas menolak keras Desa  Loky untuk menjadi desa adat. sesui SK Nomor: 189-756.2 yang di keluarkan oleh Bupati Timotius Akerina untuk menjadikan Desa Loky sebagai desa adat.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah harus jeli dalam menentu­kan sesuatu, karena dapat menye­babkan pertumpahan darah se­sama masyarakat. Untuk itu Bufakar meminta bupati untuk kembali mencabut SK tersebut, karena Desa Loky bukan desa adat.

“SK yang dikeluarkan bupati harus segera dicabut, karena untuk menentukan desa adat bukan pemerintah daerah tetapi melalui tiga batang air,” tegasnya.

Baca Juga: Maluku Terancam tak Peroleh  LIN

Sementara itu, Kordinator Aksi Subhan Palisoa menuturkan, penolakan yang dilakukan para pendemo ini, karena SK Nomor  189-7562 yang dikeluarkan bupati sangat bertentangan karena Desa Loky bukan desa adat.

Dirinya kecam, apabila bupati tidak mengabaikan tuntutan para pendemo, maka jangan salahkan masyarakat. Sebab SK yang dikeluarkan bupati sangat menginjak harga diri masyarakat Huamual, terlebih khususnya Negeri Luhu.

“Kalau bupati anak adat harus tahu desa-desa mana yang desa adat, bukan ditunjuk asal-asalan saja, karena bisa menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan bersama, karena Nusa ina kita adalah satu,” ujarnya.

Usai melakukukan aksi, bupati langsung menemui para pendemo. pendemo kemudian mambacakan tuntuan meraka sekaligus menyerahkannya kepada bupati yaitu, pertama, meminta bupati untuk segera membatalkan SK tentang pengakuan dan perlindungan serta penetapan desa-desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di SBB, khususnya Desa Loky.

Dua, para pendemo menolak dengan tegas Loky jadi desa adat, karena tidak termasuk kategori adat tiga batang air.

Tiga, meminta bupati melakukan indentifikasi ulang terhadap desa-desa yang dibintangi oleh DRPD, karena terdapat keraguan mengenai asal-usul desa ini ingin menjadi desa adat seperti Desa Loky.

Mereka mengancam, jika tuntutan ini tidak ditindak lanjuti maka enam dusun (Akotas) siap keluar dari Desa Loki dan akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Sementara itu, Bupati Timotius Akerina saat menemui pendemo menjelaskan, pengakuan kesatuan masyarakat adat atau desa ada melalui tim verifikasi. Untuk itu pemerintah daerah saat ini pending sementara untuk meninjau kembali berdasarkan fakta untuk ditinjau kembali desa-desa mana yang desa adat dan bukan desa adat.

“Untuk perlu saya harapkan bahwa, pemdemo harus memiliki data pengimbang, karena data dari Desa Loky sudah ada pada kami, sehingga kami masukan sebagai kesatuan pengakuan masyarakat hukum adat,” kata bupati.

Bupati menambahkan, pemerintah daerah tidak semaunya untuk membuat SK, tetapi Pemkab SBB bekerja seesuai peraturan perundang-undangan. (S-48)