Ratusan Ribu Warga Maluku Terancam tak Ikut Pemilu
AMBON, Siwalimanews – Ratusan ribu warga Maluku yang tersebar di 11 kabupaten dan kota terancam tidak dapat memberikan hak suara dalam pemilihan umum legislatif dan kepala daerah Gubernur Maluku tahun 2024.
Pasalnya, sebanyak 219.735 warga Maluku yang berhak memiliki termasuk pemilih pemula yang saat ini duduk dibangu SMA belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik.
“Total warga Maluku yang wajib melakukan pencoblosan sesuai data DP4 yang terbitkan Kemendagri berjumlah 1.315.532 dimana dari jumlah tersebut, ternyata yang baru melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.095.797 sedangkan yang belum merekam sebanyak 219.735,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Pattimahu di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (18/1).
Dikatakan, dalam melakukan perekaman KTP elektronik Disdukcapil Maluku diperhadapkan dengan kendala letak geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan, dengan karakteristik wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas perekaman.
Bahkan, terdapat beberapa desa di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak memiliki kendaraan reguler sehingga harus menyewa angkutan untuk sampai di lokasi tersebut.
Baca Juga: Asosiasi Angkot Keluhkan Tarif Angkutan OnlineSementara itu, dari sisi anggaran Dinas Dukcapil memiliki anggaran yang minim baik provinsi maupun kabupaten dan Kota sehingga tidak dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak ada angkutan apapun.
“Perekaman KTP sangat terpengaruh dengan anggaran kabupaten dan kota termasuk pemprov sangat kecil, artinya capil tidak diberikan anggaran yang cukup maka jumlah pemilih termasuk pemilih pemula tidak bisa di rekaman, ini juga keluhan Kabupaten dan Kota,” ucap Pattimahu.
Kendati memiliki keterbatasan anggaran, Pattimahu optimis jajaran disdukcapil Kabupaten dan Kota dapat menyelesaikan perekaman hingga tahun 2024 mendatang.
Karenanya, Pattimahu meminta DPRD Provinsi Maluku dapat membantu Dinas Dukcapil agar dapat diberikan anggaran yang cukup guna menuntaskan persoalan ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan