AMBON, Siwalimanews – Nama mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Watti­mena belum dipastikan lolos dalam pusaran korupsi pro­yek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamo­sol, Kabupaten Seram Bagian Barat yang sarat masalah.

Hal tersebut dipastikan se­telah tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku mendalami peran bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Sabar ya, untuk peran yang bersangkutan masih kita dalami,”ujar Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ocheng Alma­h­daly kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/1).

Dalam kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Almahdaly menjelaskan, alasan Wattimena belum dite­tapkan sebagai karena, tim pe­nyidik punya pertimba­ngan kuat, mengingat kontrak ditandatangani oleh JS selaku PPTK dan bukan oleh Wattimena selaku Kadis PUPR kala itu.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Tagop

“Penetapan tersangka kita lakukan berdasar fakta dalam penyidikan, dimana diketahui PPTK yang tandatangani kontrak,”pungkasnya.

Dia kembali menegaskan, pihak­nya masih mendalami peran Kadis PUPR, karena itu dia meminta masyarakat untuk bersabar.

Untuk diketahui, proyek peker­jaan jalan Rambatu-Manusa, Keca­matan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba peneta­pan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swas­ta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini bebe­rapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sa­ngat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini ter­bengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kejar Tersangka Lain

Langkah Kejati Maluku menetap­kan tersangka kasus dugaan korup­si Proyek Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diapre­siasi.

Walau demikian, tim penyidik Kejati Maluku diminta untuk kejar juga kejar tersangka lain dan tidak saja tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan itu.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Selain mengejar tersangka lain, tim penyidik Kejati Maluku juga diminta untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut hingga sampai ke penga­dilan dan jangan terhenti ketika sudah ada penetapan tersangka.

Demikian diungkapkan, akademisi hukum Unidar Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Rabu (28/12) merepons pene­tapan tiga tersangka dugaan korupsi proyek ruas jalan Rambatu-Manusa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dikatakan, penetapan tiga ter­sangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan, setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan ang­garan dalam proyek pekerjaan tersebut.

Menurutnya, masyarakat sangat menantikan kasus ini segera dilim­pahkan ke pengadilan untuk disi­dangkan, agar tuntas seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Maluku sehingga tidak meninggalkan kesan penegakan hu­kum dilakukan secara tebang pilih.

“Memang penetapan tersangka itu langkah maju dan harus kita apresiasi tetapi tidak sampai disitu saja, penyi­dik harus mampu untuk menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan apapun alasannya,” ujar Pellu.

Pellu berharap, dengan adanya penetapan tersangka akan membuka kasus dugaan korupsi Inamosol ini secara terang benderang termasuk dengan menetapkan tersangka baru agar seluruh pihak yang terlibat dapat dihukum.

Berikan Apresiasi

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy memberikan apresiasi ter­hadap penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi ruas jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Ina­mosol tetapi harus dibarengi dengan komitmen untuk menuntaskan kasus hingga tuntas.

Dijelaskan, masyarakat saat ini mulai tidak percaya dengan komit­men pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pene­gak hukum, termasuk kejaksaan maka tantangan bagi penyidik kejak­saan adalah harus mengembalikan kepercayaan publik dengan menun­taskan kasus ini.

Bagi Samloy, penetapan tiga ter­sangka telah menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi untuk menun­taskan kasus yang merugikan ne­gara puluhan miliar rupiah ini termasuk dengan menemukan tersangka lain.

“Tentu kita apresiasi tetapi harus ada komitmen agar kasus ini di­tuntaskan jangan hanya sebatas penetapan tersangka lalu berjalan ditempat tanpa ada kepastian,” tegas Samloy.

Menurut Samloy, semua orang sama dimata hukum artinya, siapa­pun yang terlibat harus dihukum agar tercipta keadilan sesuai tujuan hukum dan penyidik harus berani untuk menegakkan tersangka lain jika memang ada potensi tersangka baru.

Tiga Jadi Tersangka

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Ka­bupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba peneta­pan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swas­ta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini bebe­rapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnya, pekan lalu.

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.(S-20)