AMBON, Siwalimanews – Tim seleksi menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten dan Kota periode 2024-2029. Tercatat untuk zona Maluku 1 terdapat 201 yang telah mendaftar diantara Kabupaten Maluku Tengah 46 orang, Kabupaten SBT 47 orang, Kabupaten SBB 28 orang, Kabupaten Buru 28, Kabupaten Buru Selatan 25 orang dan Kota Ambon 28 orang pendaftar.

Sementara untuk zona Maluku 2 terdapat 127 pendaftar diantaranya, Kabupaten Maluku Tenggara 31 orang, Kota Tual 29 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 21 orang,  Kabupaten Kepulauan Tanimbar 7 orang dan Kabupaten Maluku Barat Daya 15 orang pendaftar.

Ketua Timsel zona Maluku 1, Ilham Putuhena kepada wartawan saat konferensi pers di Santika Premiere Hotel, Rabu (29/11) mengungkapkan walaupun terdapat begitu banyak pendaftar namun Timsel masih terus membuka pendaftaran hingga 7 Desember mendatang.

Timsel kata Putuhena, membuka ruang bagi anak bangsa untuk mengikuti seleksi anggota KPU pada enam kabupaten yang masuk di zona Maluku 1.

Hal ini bertujuan agar komi­-sioner KPU yang nantinya diha­-sil­kan Timsel memiliki integritas dan kemampuan manajerial untuk cepat menyesuaikan diri dengan tahapan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Masuk Provinsi Rawan Pemilu, Bawaslu Bikin Pemetaan

“Untuk mensukseskan pemilu dan Pilkada maka dibutuhkan komisioner KPU yang memiliki integritas dan kemampuan manajerial sebab tahapan pemilihan sangatlah singkat. Apalagi kalau Pilpres masuk putaran kedua maka dibutuhkan orang yang bisa cepat beradaptasi,” ujar Putuhena.

Putuhena pun menjamin Timsel akan netral dalam seleksi anggota KPU pada enam kabupaten dan kota sebab menyangka masa depan demokrasi.

Terpisah, ketua Timsel Zona 2, M Gadafi Rumra menjelaskan zona 2 meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual.

Diakuinya, pasca pendaftaran dibuka pada 26 November lalu ternyata antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi anggota KPU pada lima kabupaten tersebut Namun, untuk Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih minim pendaftar.

“Dalam proses pendaftaran ada dua metode yakni bisa melalui SIAKBA maupun fisik dokumen diserahkan ke sekretariat Timsel. Kalau untuk melalui kantor pos maka tanggal pengiriman yang dihitung,” ujar Rumra.

Menurutnya, untuk kuota pen­-daftar berdasarkan aturan maka pendaftar wajib minimal 4 kali jumlah komisioner dan maksimal 20 kali jumlah komisioner.

Selanjutnya jika sampai batas waktu pendaftaran ternyata belum memenuhi ketentuan kuota pen­daftar atau jumlah keterwakilan perempuan tidak ada maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama enam hari kedepan.

“Waktu yang tersedia kita berharap ada lagi pendaftar sebab semakin banyak maka semakin leluasa Timsel untuk menilai yang terbaik untuk menduduki anggota KPU di lima kabupaten dan kota yang masuk di zona 2,” tungkasnya. (S-20)