Ratusan Panwas di Kecamatan dan Desa Dibekukan
AMBON, Siwalimanews – Menyikapi kondisi nasional saat ini dalam menghadapi ancaman Covid-19, Bawaslu Provinsi Maluku mengambil langkah membekukan sementara jajaran panwas baik di tingkat kecamatan maupun di desa pada empat kabupaten di Maluku yang melaksanakan pilkada serentak.
Pembekuan itu berrdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL-02 Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor : 0252/ K. BAWASLU/ PM.00.00/ 3/ 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pengawasan penundaan tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jadi kami mengambil langkah dengan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor : 024/K.BM/PM.00.01/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal pemberhentian sementara Panwas Kecamatan serta Panwas Kelurahan/Desa kepada Bawaslu empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada tahun 2020,” kata Anggota Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (5/4).
Subair menjelaskan, langkah ini diambil Bawaslu berkaitan dengan kondisi Indonesia yang sementara dilanda bencana nasional non alam, disamping itu sebagai bentuk upaya bawaslu melaksanakan putusan pemerintah.
“Ya kan sudah penundaan pilkada, otomatis panwas kecamatan dan desa tidak lagi memiliki pekerjaan lagi sampai tahapan pemilu itu dilanjutkan,” tegasnya.
Subair menuturkan, jika surat keputusan yang dikeluarkan merupakan SK penundaan saja semacam dibekukan sementara, sedangkan stuktur yang sudah ada tetap berlaku. Namun semuanya telah diinstruksikan untuk diberhentikan sementara Panwas Kecamatan.
Subair pun merinci sebanyak 144 anggota Panwaslu Kecamatan dan 514 anggota Panwaslu kelurahan/desa yang diberhentikan dengan rincian, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dari total 17 kecamatan terdapat 51 anggota Panwas Kecamatan, 118 Panwaslu kelurahan/desa.
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Panwas Kecamatan 45, Panwas kelurahan/desa 198 orang dari total 15 Kecamatan. Kabupaten Kepulauan Aru, 30 Panwas Kecamatan dan Panwas kelurahan/desa sebanyak 119 orang dan dari 10 kecamatan.
Kabupeten Buru Selatan Panwascam 18 orang, Panwas kelurahan/desa 79 dari 6 kecamatan. Pembekuan kata mantan anggota Bawaslu Kota Ambon ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 April dan akan diaktifkan kembali sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan