DOBO, Siwalimanews – Ratusan aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Aru, menggelar aksi demonstrasi, menuntut pembayaran tunjangan penambah penghasilan yang adalah hak mereka, di depan kantor bupati, Senin (22/8).

Aksi damai yang dipimpin Johan Karams ini berkaitan dengan realisasi TPP tahun 2022, yang oleh Pemkab Aru sudah dijanjikan selama ini, namun belum juga dibayar.

Karams dalam orasinya  mengatakan, terkait dengan TPP ini sudah sangat mengecewakan mereka sebagai ASN di Lingkup Pemkab Aru. Namun bagi pengguna anggaran, dipastikan tidak akan merasakan ketika TPP tidak disalurkan, tetapi bagi ASN golongan bawah atau ditingkat pelaksana, TPP sangat membantu dalam kebutuhan mereka sehari-hari.

“TPP PNS sudah dijanjikan pak bupati sejak tahun 2017, dalam waktu yang sangat panjang ini, realisasi terkait dengan TPP tidak pernah terjadi, kami maklumi tahun sebelumnya, karena kita sama-sama merasakan masalah pandami,” ucapnya.

Setelah tahun 2020 kata dia, ada kebijakan perubahan anggaran, dan pemerintah telah berkomitmen dengan menghilangkan uang makan dan rekomendasi KPK dalam bentuk kebijakan pengeluaran TPP sejak tahun 2020.

Baca Juga: Bamsoet Dorong Atlet Tarung Derajat Tingkatkan Prestasi

“Tetapi sampai saat ini realisasi anggaran tersebut mandek sampai sekarang,” teriaknya.

ASN lainnya Paulus Boger dalam orasinya, menyampaikan terima kasih kepada Polres Aru yang telah memberikan ijin untuk mereka melakukan aksi damai ini.

“Saat ini kami berdiri dihadapan bapa bupati dan wakil, kami minta kejelasan terkait dengan proses penyaluran TPP PNS yang sampai sudah tiga tahun belum terealisasi,” tandasnya.

Untuk itu, ia berharap, bupati dan timnya dapat menjelaskan beberapa hal terkait mekanisme dan kapan dibayarnya TPP tersebut ,serta kenapa dan mengapa sampai TPP PNS sampai saat ini belum bisa disalurkan kepada ASN di Aru.

“Saat ini kami berdiri disini kami menuntut hak kami secara umum, kami berdiri disini bukan karena kemauan pribadi, tetapi kami berdiri disini menyampaikan kepentingan umum. Untuk itu kami minta kejelasan dari pejabat terkait untuk berikan kejelasan terkait dengan TPP PNS yang sudah tiga tahun belum terealisasi,” teriak Boger.

Wakil Bupati Aru Muin Sogalrey yang menerima ratusan ASN ini, menyambut baik aspirasi yang disampaikan secara sopan, santun dan berjalan aman dan lancar.

“Saya sebagai orang tua dari para ASN merasa bertanggung jawab untuk menerima aspirasi dari anak-anak saya para ASN. Aspirasi yang tertuang dalam tuntutan, akan saya berkoordinasi dengan bapak bupati untuk menindaklanjutinya,” janji wabup.

Wabup mengaku, pihaknya memastikan untuk membayar hak setiap ASN, mulai dari bulan Januari sampai Desember 2022 berdasarkan aturan yang berlaku, sebagaimana disampaikan Kabag Organisasi.

“Sesuai aturan, Pemkab Aru akan bayar hak ASN berupa TPP mulai Januari hingga Desember 2022. Ini harus diberikan, karena itu hak mereka,” ungkap wabup.

Kabag Organisasi Haris Gainau maupun Kepala BKDSDM Aleksander Tabela menghendaki pembayaran TPP ASN akan dilakukan, namun harus menunggu sistim perangkat terlebih dahulu.

Mendnegar penjelasan kedua stafnya itu, Wakil Bupati naik pitam, sebab ia menghendaki pembayaran TPP dilakukan secara manual, dan berdasarkan absensi serta beban kerja, bahkan jabatan setiap ASN.

Usai melakukan orasi di Kantor Bupati, ratusan ASN ini kemudian menuju ke Gedung DPRD Aru untuk melakukan aksi yang sama.

Tiba di Kantor DPRD sekitar pukul 10,10 WIT, ratusan ASN ini ditemui wakil Ketua DPRD Feny Silvana Loy. Didepan ASN Loy menjelaskan, pembahasan TPP telah dilakukan dalam rapat paripurna, dan akan dibayarkan terhitung dari bulan Januari hingga Desember.

“Saya sampaikan permohonan maaf, karena tidak dapat bertemu dengan seluruh anggota, karena mereka sementara melaksanakan perjalanan dinas ke seluruh kecamatan, dalam rangka memperingati HUT RI ke-77,” jelas Loy.

Usai mendnegar penjelasan loy, ratusan ASN ini menyerahkan tiga poin tuntutan mereka yakni, pertama, pembayaran TPP tahun 2022 volume 12 bulan sesuai persetujuan Mendagri Nomor :900/18093/Keuda, tanggal 15 Juni 2022.

Kedua, segera melakukan proses pembayaran TPP PNS tahun 2022 secara manual, sebagaimana ruang yang dibuka oleh Perbup dan menolak alibi penggunaan aplikasi e-kinerja pada BKPSDM, karena tidak sesuai dengan perintah dalam Perbup.

Ketiga, apabila terdapat pimpinan OPD terkait yang terkesan atau terbukti menghambat realisasi TPP PNS sebagaimana tuntutan ini, maka kami meminta kepada bupati/wakil bupati untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. (S-11)