AMBON, Siwalimanews – Satgas Covid-19 Maluku memastikan pelaku perjalanan ke pulau Jawa dan Bali harus mengantongi rapid tes antigen swab dan berbayar. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/4611/2020 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen swab diberlakukan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

“Rapid tes antigen swab itu memang khusus untuk pelaku perjalan dan diditetapkan tarif 275 ribu,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Sabtu (19/12).

Menurutnya bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke pulau jawa dan Bali diwajibkan mengantongi surat rapid tes antigen swab.

“Baru Rumah Sakit Siloam Ambon yang telah mengantongi izin melakukan rapid tes antigen swab di Maluku,” jelas Kasrul.

Selain Rumah Sakit Siloam, dalam waktu dekat Klinik Prodia juga akan melayani rapid tes antigen swab.

Baca Juga: PPTI Resmi Terbentuk di Maluku

“Mereka lagi urus izinnya dari Kemenkes, dalam satu dua hari kedepan mungkin sudah terima izinnya, jadi bisa diperiksa juga di Klink Prodia,” jelas Kasrul.

Sedangkan di rumah sakit swasta lainnya belum melaporkan diri menyediakan layanan rapid tes antigen.

Rumah sakit swasta lainya belum melapor ke satgas, karena alatnya cukup mahal, dan perlu mengantongi izin dari pusat.

“Tapi kalau semakin banyak rumah sakit menyediakan rapid tes antigen itu justru memudahkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa atau bali yang mewajibkan rapid tes antigen,” tandasnya.

Sementara itu 7 poin yang ditekankan dalam surat edaran Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/4611/2020  yakni pertama Batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab Rp 250.000 ribu di pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar pulau Jawa.

Kedua, tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan hibah bantuan alat, reagen, alat pelindung diri (APD) dari pemerintah. Ketiga, tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.

Keempat reagen yang digunakan dalam rapid test antigen harus telah mendapat izin edar dari Kemenkes. Kelima, fasilitas kesehatan yang memberikan layanan pemeriksaan rapid test antigen harus mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

Keenam, Dinas kesehatan di tingkat provinsi/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi dan ketujuh, Kemenkes akan melakukan evaluasi penerapan batasan tarif tertinggi rapid test swab secara periodik. (S-39)