AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku atas pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Maluku. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada Siwalima, Sabtu (19/12) mengatakan penangkapan dua kurir pengedar sabu-sabu antar provinsi di Bandara Internasional Pattimura merupakan langkah serius memutuskan peredaran narkoba di Maluku.

“Selaku pimpinan dewan kami mengapresiasi kinerja BNN Maluku sebagai wujud memutus­kan rantai penyebaran Narkoba di Maluku,” ujar Wattimury.

Diakuinya, bila kedua pengedar narkoba tersebut tidak ditangkap maka sudah pasti generasi muda di Maluku akan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung.

Karena itu Wattimury meminta kepada semua jajaran BBN Maluku untuk terus melakukan pencegahan dan penanggula­ngan bahaya narkoba di Maluku agar masa depan anak muda Maluku tidak dihancurkan.

Wattimury mengingatkan kepada semua generasi muda Maluku, khususnya anak-anak muda untuk tidak terpengaruh dengan bahaya narkoba, sebab jika terpengaruh maka ada tiga dampak yang akan dirasakan yaitu penjara, rumah sakit dan kuburan.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Tengelam di Liang, Ditemukan Meninggal

Para orang tua juga diingatkan untuk tetap melakukan penga­wasan terhadap anak-anak muda, agar tidak muda terjeru­mus keduniaan perbedaan narkoba.

BNN Ringkus

BNN Provinsi Maluku meringkus dua kurir pengedar sabu-sabu antar provinsi saat tiba di Bandara Internasional Pattimura. Dua kurir yang adalah wanitia ber¬inisial SR (27) dan seorang pria ber¬inisial HK diamankan bersama barang bukti 200 gram pada pertengahan bulan November lalu. Barang haram itu, disembunyikan oleh SR dalam alat kelaminnya.

Penangkapan kedua tersangka oleh tim BNN Maluku bekerja sama dengan personil Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen M. Zainul Muttaqien dalam keterangan persnya, kepada wartawan, Kamis (17/12) menjelaskan, penangkapan SR dan HK bermula dari informasi kalau kedua tersangka akan menyelundupkan sabu dari Jakarta ke Ambon.

“Ketika turun dari pesawat pagi hari, dua tersangka langsung dibekuk oleh tim,” kata Muttaqien.

Setelah diamankan dan dilakukan pengeledaan, tim BNN menemukan barang bukti di dalam kelamin SR. “Barang bukti berupa 200 gram sabu kita tangkap sita dari tangan tersangka SR,” jelas Muttaqien.

Sabu yang diamankan itu di kemas dalam bungkusan plastik berwarna bening dan dibungkus lagi dengan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam kresek warna hitam yang dibalut dengan lakban.

“Mohon maaf, BB itu disembu­nyikan dalam kemaluan tersangka SR,” ujar Muttaqien.

Sementara dari tangan tersangka HK, yang merupakan rekan dari SR, tim BNN juga berhasil menemukan sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam sebuah tas ungu.

Muttaqien menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa kedua tersangka merupakan warga Kota Ambon dan telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antar provinsi.

“Mereka ini kurir, SR merupakan kurir yang  sudah lama beroperasi, sedangkan HK merupakan kurir baru direkrut dan mereka masuk jaringan pengedar narkoba antar provinsi,” kata Muttaqien.

Muttaqien mengatakan, Kota Ambon dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu karena harganya lumayan mahal.

“Kalau di Jakarta satu gram seharga 1,2 sampai 1,5 juta sedangkan sampai di Ambon harganya sudah 3, 5 juta,” ungkapnya.

Ditambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 115 ayat (2), pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.  (S-50)