Komisi II DPRD Maluku melakukan revisi terhadap ranperda terkait dengan pengelolaan hutan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Turaya Samal menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Hutan merupakan usul inisiatif dewan, yang bertujuan untuk melindungi hutan di Maluku.

Namun, dalam perkembangannya, ternyata muncul pemikiran, jika ranperda tersebut tidak menyentuh dan melindungi kepentingan masyarakat Maluku yang sebagian besar menganut hutan adat sejak dahulu.

“Ranperda ini memang usul inisiatif dewan terkait dengan pengelolaan hutan dan setelah dipelajari, ternyata isinya tidak terlalu berpihak kepada kepentingan masyarakat adat di Maluku,” ungkap Turaya, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (6/10).

Menurutnya, salah satu sumber konflik di Maluku saat ini hanya berkaitan dengan hutan adat, sehingga menjadi pertimbangan bagi komisi dalam membentuk regulasi yang nantinya digunakan pemerintah daerah untuk menjadi payung hukum dalam penindakan ketika terjadi pelanggaran..

Baca Juga: Cegah Penimbunan BBM, DPRD akan Gelar Rakor

Justru sebaliknya Komisi II, kata Samal, tidak menginginkan ada kekacauan ketika mengeluarkan produk hukum tersebut, sehingga harus ada kehati-hatian dalam melihat dan mempelajari setiap norma hukum yang dimasukkan.

“Ini kan menyangkut kepentingan orang, apalagi banyak kasus yang terjadi akibat dari hutan adat yang tidak dikelola dengan baik, sehi­ngga komisi tidak ingin ada ke­kacauan,” tegasnya.

Samal menambahkan,            Komisi II terus menggenjot pembahasan ranperda Pengelolaan Hutan Adat agar dalam waktu dekat dapat ditetapkan menjadi perda. (S-20)