AMBON, Siwalimanews – Dukungan agar aparat penegak hukum segera memeriksa Murad Ismail, yang diduga terlilit banyak masalah hukum, mengalir deras.

Akademisi dan praktisi hukum mendukung langkah aparat pene­gak hukum untuk memeriksa Gu­bernur Maluku, Murad Ismail atas berbagai indikasi masalah hukum saat memimpin.

Sebagai kepala daerah, Murad dinilai turut bertanggung jawab terhadap seluruh masalah-masalah hukum yang terjadi saat kepe­mimpinannya.

Sebut saja kasus pembelian mobil pribadi yang disulap menjadi kendaraan dinas, rumah jabatan yang direhab menggunakan APBD tapi ditempati anaknya, penem­patan pejabat yang tidak sesuai aturan, pembangunan Mess Ma­luku yang tak kunjung tuntas, hingga batal masuknya proyek LIN dan Ambon New Port, jadi pe­mantik permintaan publik kepada aparat penegak hukum.

Kasus lain yang tak kalah menarik dan jadi sorotan publik adalah proyek dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur hampir 700 miliar untuk penanganan Covid-19 Tahun 2021 dan pemulihan eko­nomi masyarakat justru digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Dituntut 10 Tahun

Setelah senior PDIP Yusuf Lea­temia meminta APH memeriksa Mu­rad, akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu juga berpendapat yang sama.

Menurut Pellu, gubernur dinilai bertanggung jawab terhadap gagal­nya sejumlah proyek tersebut tetapi juga penggunaan pinjaman dana 700 miliar dari PT SMI yang perun­tukannya diduga tak tepat sasaran.

“Semua orang itu sama di mata hukum. Gubernur dinilai bertang­gung jawab karena beliau sebagai kepala daerah terhadap seluruh proses penggunaan anggaran-ang­ga­ran untuk proyek-proyek terse­but, termasuk kebijakan meminjam dana 700 miliar dari PT SMI.  Wajar gubernur harus diperiksa,” ujar Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/12).

Kata dia, kebijakan-kebijakan gu­bernur tersebut jika itu bertentangan dengan aturan maka otomatis harus bertanggung jawab secara hukum.  “Ya jika kebijakan tidak sesuai aturan maka harus dimintai perta­nggung­jawaban secara hukum,” ujarnya.

Sehingga dia juga mendukung jika ada laporan masyarakat ke APH baik kejaksaan, kepolisian untuk usut maka harus diusut.

“Jadi jika ada laporan masyarakat ke aparat penegak hukum apakah itu kejaksaan atau kepolisian ya harus diusut, dan gubernur sebagai kepala daerah bertanggung jawab untuk juga diperiksa,” katanya.

Akibat amburadulnya pengelo­laan dana pinjaman 700 miliar itu, mengakibatkan setiap tahunnya daerah harus mengeluar­kan 136 miliar dari APBD untuk membayar hutang yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat.

“Akibat hutang itu justru pem­bangunan infrastruktur bagi mas­yarakat terkendala, ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Juga Mendukung

Senada dengan Pellu, praktisi hu­kum Jidon Batmomolin juga men­dukung APH memeriksa Gubernur Maluku terkait dengan sejumlah masalah hukum yang saat ini terjadi.

Kata dia, jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dari masalah-masalah hukum terse­but atau kebijakan yang bertenta­ngan dengan aturan hukum maka se­bagai kepala daerah, Murad harus diperiksa atau dimintai keterangan secara hukum.

“Yang paling utama itu semua orang dimata hukum sama. Tidak ada membedakan dia pejabat atau bukan pejabat. Apalagi jika nyata-nyata di­duga ada penyalahgunaan angga­ran, maka harus dimintai pertang­gung jawaban hukum. Kapanpun wa­laupun sudah habis masa jaba­tan. Dan bukan selesai masa jabatan lalu masalah-masalah hukum yang sudah dilaporkan itu tidak diusut, tetapi harus profesional dan kejak­saan harus transparan,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/12).

Ia mengaku kaget dana pinjaman 700 miliar dari PT SMI untuk pemu­lihan ekonomi masyarakat saat Co­vid-19 namun kenyataannya hingga kini tidak diperuntukan untuk pemulihan.

“Apalagi dana pinjaman 700 miliar untuk untuk pemulihan ekonomi masyarakat, dan kenyataannya sam­pai dengan hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan pemulihan ekonomi, sehingga harus diusut tuntas. Karena itu saya sangat setuju jika pak gubernur diperiksa,” katanya.

Kata dia, APH baik kejaksaan atau kepolisian harus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan masalah-masalah hukum saat kepe­mimpinan MI ataupun kebijakannya yang diduga bertentangan dengan aturan.

“Laporan masyarakat itu harus ditindaklanjuti oleh APH. Dan ke­mudian saat pertanggung jawaban gubernur di DPRD kan harus dipa­parkan. Anggota dewan sebagai lem­baga kontrol sehingga seharus­nya kontrol juga terhadap anggaran maupun kebijakan gubernur melalui pengawasan,” katanya.

Banyak Masalah

Sementara itu, praktisi hukum Ronny Samloy juga menilai banyak­nya masalah-masalah hukum yang diduga terjadi saat kepemimpinan Murad Ismail sehingga APH perlu juga memeriksa orang nomor satu di Maluku ini.

“Dia mencontohkan berbagai kasus hukum yang terjadi di Pem­prov dalam kepemimpinan MI se­perti Kwarda Pramuka, pinjaman dana 700 miliar, proyek reboisasi dan Dana Covid. Dan ini semua terjadi dalam kepemimpinannya,’ ujar Samloy kepada Siwalima melalui sambu­ngan selulernya, Kamis (14/12).

Karena itu untuk menghindari berbagai dugaan dan opini publik bahwa terjadi dugaan perselingku­han antara kejaksaan eksekutif, maka semua pihak harus diperiksa ter­masuk juga Gubernur Maluku, MI.

Karena masa jabatan MI 31 Desember sudah hampir selesai, lanjut Samlooy, dia kemudian meminta agar APH untuk bergerak mengusut kasus-kasus tersebut dan mintai keterangan dari orang nomor satu di Maluku, jika diduga ada kebijakan yang bertentangan de­ngan aturan hukum.

Kata dia, tentu saja masyarakat berharap bahwa kasus-kasus yang terkait dengan pengelolaan  angga­ran yang menjadi beban masyarakat untuk dilunasi, menjadi catatan penting bagi APH untuk tuntaskan sampai ke ranah pengadilan, sebab kasus kasus ini tidak main main

Dia menambahkan, masyarakat tentu berharap APH lebih memain­kan peran lebih represif sampai ke akar akarnya, agar supaya ada efek jera di kemudian hari, sehingga  mas­yarakat dapat keluar dari status kemiskinan yang selama terpuruk dibanding dengan daerah daerah lain di Indonesia.

Segera Periksa Murad

Aparat penegak hukum diminta segera memeriksa Murad Ismail, terkait sejumlah persoalan hukum saat dia menjabat sebagai gubernur.

Tepat 31 Desember 2023, masa ja­batan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku selesai. Selain banyak masa­lah dan kebijakan yang menyim­pang, MI sapaan akrab Murad, dinilai gagal membawa perubahan di provinsi seribu pulau ini.

Banyaknya masalah yang menge­muka saat Murad memimpin Maluku, membuat senior PDIP Maluku, Yusuf Leatemia meminta aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun KPK, segera memeriksa mantan Kapolda Maluku itu.

“Tanggal 31 Desember gubernur sudah turun dari jabatan dengan meninggalkan hutang ratusan miliar dana SMI untuk rakyat Maluku. La­poran kita ke Kejari, Kejati Maluku, bahkan Kejagung dan bahkan ke Mabes dan KPK yang sampai seka­rang belum ditanggapi, kita minta untuk ditindaklanjuti,” ungkap Lea­temia sebagaimana dilansir Siwali­manews, Selasa (12/12).

Selain soal anggaran SMI yang diduga banyak masalah karena tidak jelas peruntukannya. Terdapat pula dugaan dana-dana lain, seperti dana olahraga pada Dispora Maluku, dana pramuka, anggaran yang me­rupakan hak tenaga kesehatan yang tidak dibayar, anggaran proyek reboi­sasi dan dugaan-dugaan pe­nye­lewengan dana lainnya di ling­kup Pemerintah Provinsi Maluku. Yang mana itu semuanya, Gubernur harus diperiksa atas dugaan itu karena dinilai bertanggungjawab.

“Sekarang masyarakat harus menerima imbas dari hutang SMI dan dugaan penyelewengan lainnya. Bahkan tidak hanya masyarakat, tetapi juga ASN, khususnya Nakes, karena hak-hak mereka yang tidak dibayar. Sementara sepanjang ini pasca MI turun nanti, masyarakat harus membayar hutang besar yang tidak tahu apa manfaat dari hutang itu bagi masyarakat,” tuturnya.

Kata Leatemia, dampak dari bayar hutang SMI, masyarakat yang akan jadi korban karena apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terpangkas dimana APBD akan digunakan untuk membayar hutang tersebut. “Ending­nya masyarakat susah,” tegasnya

Menurutnya, setelah turun dari jabatan, MI boleh berleha-leha dan meninggalkan hutang ratusan miliar itu bagi masyarakat. Karenanya tinggal bagaimana keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri itu berdasarkan laporan yang telah diajukannya.

“Gubernurnya senang karena di­anggap hutang daerah, daerah ba­yar, masyarakat korban. Sementara banyak program yang menggunakan dana daerah, seperti stunting, pra­muka, olah­raga, reboisasi, hingga pemben­tukan segala macam orga­nisasi pen­du­kung MI, itu semua persoalan hu­kum yang harus ditelusuri oleh pihak-pihak terkait,’ tuturnya. (S-20/S-26)