BULA, Siwalimanews- DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menyetujui Ranperda APBD 2024. Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna XII masa persidangan ketiga tahun sidang 2023, dalam rangka penyampaian pandangan kata akhir fraksi terhadap APBD 2024 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD, Kamis (14/12) malam.

Meskipun tujuh fraksi yang ada di DPRD SBT menyetujui Ranperda APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi perda, namun dengan sejumlah catatan dan masukkan kepada pemerintah kabupaten. Tujuh fraksi yang aa di DPRD tersebut masing-masing, Fraksi PKS, Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Fraksi Pembangunan Demokrasi Nasional, dan Fraksi Pembangunan Demokrasi Indonesia.

Ketua DPRD SBT Noaf Rumau pada kesmepatan itu mengatakan, berpedoman pada tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda APBD yang perubahannya sebagaimana diatur dalam tatib DPRD, maka paripurna yang dilaksanakan merupakan tahapan terakhir, yang bertujuan untuk memberikan persetujuan bersama terhadap ranperda dimaksud.

Ini mengacu pada ketentuan aturan perundang- undangan, baik UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Untuk itu, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama ranperda ini paling lambat satu bulan sebelum di mulai dari tahun anggaran baru. Kita secara bersama-sama telah telah selesai melaksanakan pembahasan terhadap ranperda ini, proses tersebut diakhiri dengan pelaksanaan rapat kerja dalam rangka pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Petugas Pelabuhan Diingatkan tak Istimewakan Pejabat Saat Nataru

Olehnya itu Kata Rumau, dengan mencermati berbagai sikap dan pandangan yang disampaikan dalam proses pembahasan dalam memaknai postur ranperda ini, baik pada sektor pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk mengantarkan kemajuan dan kesetaraan di negeri ini.

“Dalam konteks tersebut, maka APBD sebagai lokomotif utama dalam mendukung seluruh proses pemerintahan, wajib ditentukan dengan baik dan benar. Alokasi anggaran belanja dalam APBD ini kami anggap belum sepenuhnya sesuai harapan kita bersama, sebab belum mampu untuk mengakomodir berbagai kepentingan dan desakan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Bupati SBT Mukti Keliobas pada kesempatan itu mengatakan, momentum ini merupakan suatu peristiwa penting dalam pemerintahan, dimana DPRD bersama pemda membahas ranperda APBD 2024, hal ini merupakan suatu komitmen bersama dalam pembangunan daerah.

“Semoga komitmen bersama antara kedua lembaga ini sebagai implementasi dan pengabdian kita untuk membangun Kabupaten Seram Bagian Timur yang lebih baik,” ujar bupati.

Menurut bupati, rancangan APBD merupakan tanggung jawab bersama antara pemda dan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda sebagai suatu manifestasi dari aspirasi rakyat melalui program kerja selama lima tahun anggaran,” ungkap bupati.

Bupati mengaku, dengan persetujuan tersebut lebih mencerminkan adanya kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. Untuk itu, semua usul, saran, pendapat dan pertimbangan DPRD akan menjadi masukan berharga bagi pemda untuk menggerakkan pembangunan eksekutif dalam tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Atas nama bupati dan pemda kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD atas persetujuannya menerima beserta catatan- catatan koreksi pada Ranperda APBD 2024 untuk dapat menjadi perda,” ucap bupati.(S-27)