BUPATI  Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas mengharap­kan dengan dilaksanakan Rapat Koordinasi pembahasan Tim Peng­awasan Orang Asing tingkat se-Ke­camatan  SBT dapat meningkatkan berbagai instansi pemerintah.

Harapan ini disampaikan bupati saat membuka Rakor TPOA yang berlangsung di Aula Kantor Ke­menterian Agama Kota Bula, Jumat (28/7).

Dalam sambutan bupati yang dibacakan Wakil Bupati Idris Ru­malutur mengatakan, diketahui bahwa di era globalisasi ini, perkem­bangan perekonomian dan perdaga­ngan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia. Selanjutnya, berimplikasi pada hubungan Internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubu­ngan antar negara akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

“Hal ini tentunya, harus juga dapat diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak. Segenap para aparatur Pemerintah dan juga masyarakat secara umum harus sadar bahwa terdapat potensi dampak negatif  kemudahan perlintasan manusia, seperti maksudnya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai peningkat tindak kejahatan tradisional,” ungkap bupati.

Akan tetapi, kata bupati, tidak boleh terus menutup diri dari trend pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak- dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Lebih lanjut menurut Bupati, karena hal ini hanya akan mengorbankan tujuan utama, yaitu peningkatan perekonomian bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat.

Baca Juga: Gelar Wajar, Warga Kembali Pertanyakan Dana Gempa 2019

Lanjut bupati, salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi dampak negatif ini ialah dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Penegak hukum dibidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing seluruh pihak.

“Dengan adanya tim pengawasan orang asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai Instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Sinergitas ini akan tercapai, jika masing- masing Instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing- masing instansi, intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

Dirinya berharap, agar dari masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing, dapat juga berkolaborasi dengan pihak- pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna untuk mendukung kegiatan tim pengawasan orang asing.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang pada hari ini telah bersama-sama berkomitmen untuk membahu bersama dengan kantor Imigrasi kelas 1 TPI  Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota tim akan membawa penegak hukum di bidang keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah diberbagai bidang lainnya,”  ungkap bupati.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ambon Abduraah Ely mengungkapkan, sesuai dengan amanat Undang- undang kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Saat ini data orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur tidak terdapat warga negara asing di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Akan tetapi kita tetap perlu mewaspadai kemungkinan adanya warga negara asing lain yang mengunjungi daerah Kabupaten SBT baik itu disektor wisata, perindustrian, maupun membentuk tim pengawasan orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah,” ungkapnya.

Dikatakan, untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda-beda atas tugas dan fungsi masing-masing. Keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kecamatan se- Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai dengan bidang masing-masing mutlak dilakukan sebagai anggota tim Pora. Di satu sisi kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat,” jelasnya.(Mg-1)