Raja Porto dan Sejumlah Saksi Diperiksa Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Raja Porto Marthen Nanlohy dicecar Kejati Maluku terkait dugaan suap Kacabjari Saparua, Leonard Tuanakotta dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017.
Selain Nanglohy, jaksa juga memeriksa Camat Saparua, Agus Pattiasina, pelapor Pendeta Z.J Tetelepta serta bendahara Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi pemeriksaan tersebut membenarkannya. Sapulette mengakui, Raja Porto diperiksa untuk mengklarifikasi adanya dugaan suap dalam kasus ADD dan DD Negeri Porto.
“Iya untuk klarifikasi,” jelas Sapulette kepada wartawan, Senin (12/10).
Pemeriksaan kepada Nanlohy dan saksi lainnya, itu dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 01.00 hingga pukul 19.00 Wit. Dia dicecar puluhan pertanyaan.
Baca Juga: Warga Wakal Nyaris Tewas Dibacok OTKSapulette menjelaskan pemeriksaan terhadap Nanlohy merupakan klarifikasi dari dugaan yang dilaporkan. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada Nanlohy tersebut.
Sementara itu, Nanlohy membenarkan dirinya diperiksa bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Mantan Camat Saparua Agus Pattisina, Pendeta Z.J Tetelepta, dan Bendahara Negeri Porto yang sekarang.
“Saya tunjukan koran ke jaksa. Tetap saya bantah melakukan suap,” kata Nanlohy.
Dia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan dari jaksa, terkait dana desa dan dugaan suap. Namun, dia membantah uang yang diberikan kepada Eks Kacabjari Saparua sebagai suap.
Dia juga menuntut nama baiknya dibersihkan atas laporan dugaan suap tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tuanakotta dilaporkan ke Kejati Maluku oleh Pdt Z.J. Tetelepta dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp 159 juta dari Nanglohy.
Eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leonard Tuanakotta membantah menerima suap dari Raja Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Malteng, Marthen Nanlohy dalam penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.
“Kalau saya dipanggil untuk diperiksa di Kejati, saya siap,” tandas Tuanakotta saat menghubungi Siwalima, Rabu (30/9).
Tuanakotta meminta Tetelepta untuk membuktikan uang suap yang diberikan Nanlohy seperti yang dilaporkan.
“Saya minta bapak pendeta buktikan kalau saya menerima suap itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima suap atau uang apapun untuk mengamankan Raja Porto dari kasus korupsi ADD-DD Porto,” tegasnya.
Tuanakotta yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara itu mengancam akan melaporkan Tetelepta ke polisi. “Saya akan ke Ambon dan melaporkan bapak pendeta ke polisi karena pencemaran nama baik,” tandasnya.
Disinggung soal berkas Nanlohy, yang tidak dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, Tuanakotta mengaku, peranan Nanlohy dalam kasus ini sangat kecil.
“Karena itu perannya tipis makanya baru diekspos bulan Desember 2019 dan Maret beta dapat SK pindah,” ujarnya.
Masih Telaah
Bidang pengawasan Kejati Maluku tengah menelaah dugaan suap mantan Kacabjari Saparua Leonard Tuankotta yang dilaporkan Pendeta Z.J Tetelepta.
“Kasusnya masih dalam proses telaah oleh staf bidang Pengawasan dan bidang pengawasan mempunyai SOP tersendiri terkait laporan pengaduan, jadi sebaiknya diikuti saja proses yang saat ini sedang dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (30/9).
Sapulette mengatakan, laporan yang disampaikan tetap diproses. Perlu ditelaah, karena sebatas dugaan. “Masih ditelaah. Jadi ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, Nanlohy membantah memberikan uang kepada Tuankotta sebesar Rp 159 juta untuk penanganan kasus korupsi ADD dan DD tahun 2015-2017.
Nanlohy menuturkan uang tersebut diberikan karena permintaan Tuankotta, dengan maksud mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Saya tidak berikan uang itu untuk suap. Saya kembalikan kerugian negara. Saya sendiri bingung kenapa langsung kepada Kacabjari,” kata Nanlohy kepada Siwalima, Rabu (30/9).
Dia bahkan menyebut, ada jaksa lainnya ketika dia menyerahkan uang tersebut. Uang itu termasuk dalam unsur dugaan kerugian negara sudah dikembalikan senilai Rp 383 juta. Sedangkan, dalam dakwaan menyebutkan kerugian negara senilai Rp 323 juta.
Dia lalu merincikan pengembalian kerugian negara itu. Pertama, sebelum penyelidikan dilakukan dikembalikan uang senilai Rp. 75 juta. Kemudian, uang sebesar Rp. 119 juta dimasukkan dalam Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SiLPA).
Selanjutnya, Rp 70 juta dikembalikan sebelum putusan terhadap Salmon Noya selaku bendahara dan Hendrik Latuperissa selaku sekretaris Negeri Porto, dan uang sejumlah Rp. 119 juta kepada Mantan Kacabjari Leo Tuankotta secara langsung.
Sementara Raja Porto, Marthen Abraham Nanlohy membantah memberikan menyuap Leonard Tuanakotta saat mengusut kasus ADD dan DD.
“Tidak ada itu, tidak ada sama sekali,” ujar Nanlohy usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi ADD dan DD Porto Tahun 2015-2017 di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).
Nanlohy mengancam akan menuntut orang yang melaporkan dugaan suap tersebut. Ia meminta agar laporan tersebut dibuktikan.
“Saya tidak pernah memberikan suap, apalagi lewat rekening dana desa,” tandasnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan