AMBON, Siwalimanews –  Walikota Tual Adam Rahayaan, minta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku bentrok antara warga Ohoi Yarter dan warga kompleks sinar pagi yang terjadi pada 1 Oktober kemarin.

Permintaan ini disampaikan Rahayaan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Maluku dengan Danrem Binaiya, Direskrimum Polda Maluku, Dir Intelkam Polda Maluku, Kabid Humas Polda,  Kesbangpol Maluku, Malra dan Kota Tual serta  Kapolres Tual, Wakapolres Malra serta Bupati Malra, Selasa (18/10).

Secara umum, persoalan bentrok yang sering terjadi di Tual disebabkan oleh minuman keras dan perbuatan amoral, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, yang merembes menjadi bentrok antar kampung.

Persoalan konflik yang terjadi, mestinya diproses dengan pendekatan normatif atau hukum, sebab dalam beberapa kasus, sering kali DIselesaikan dengan adat, tetapi kembali terulang LAGI, karena tidak da efek jera.

“Pendekatan adat itu bagus juga, tapi kalau ada pelanggaran dan tidak diproses hukum, maka akan kembali terjadi juga,” ujar Rahayaan.

Baca Juga: Hak Nakes tak Tuntas, DPRD Minta Pertangungjawaban Pemprov

Pemerintah Kota Tual, kata Rahayaan, seringkali dirugikan dengan adanya konflik yang terjadi, sebab kerugian rumah dan kendaraan dibebankan kepada pemerintah, akibatnya pemerintah harus anggarkan dalam APBD.

Menurutnya, jika dimasukan dalam APBD, maka pemerintah daerah dapat dinilai telah mendidik dan membiarkan konflik ini terus terjadi, padahal berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrok ditengah-tengah masyarakat.

“Selama ini kalau terjadi konflik kita yang bayar ganti rugi, ini kan terkesan mendidik agar terjadi konflik terus, maka kita minta proses hukum dilakukan agar yang berbuat harus bertanggungjawab,” tandas Rahayaan.

Rahayaan mengakui, jika terdapat beberapa wilayah yang menjadi zona merah di Kota Tual, karena itu kedepannya Pemkot Tual akan menggandeng tokoh adat dan agama untuk melakukan pembinaan, sehingga kedepannya konflik dapat dicegah.(S-20)