DOBO, Siwalimanews – Koalisi Masyarakat Adat (KMA) menggelar aksi demo di DPRD dan Kantor Bupati Aru, Senin (2/3).

Dengan menggunakan tiga truk dan empat angkot massa yang diperkirakan berjumlah 70 orang itu mendatangi gedung DPRD. Para pendemo diterima Ketua DPRD Aru, Udin Belsigawal dan beberapa anggota di depan Gedung DPRD Aru.

Koordinator lapangan Moh Ali Mochtar Rumbaru dalam orasinya mempertanyakan alasan proyek pembangunan puskesmas rawat inap di Desa sanang dengan nilai Rp 7 miliar lebih dipindahkan ke Desa Ujir.

“Apakah, di Desa Sanang tidak ada masyarakat, sehingga proyek tersebut dipindahkan ke Desa Ujir,” tanya Rumbaru dalam orasinya.

Untuk itu, kata Orasi sangat diharapkan agar permasalahan ini dapat dijelaskan sebaik mungkin, oleh para pemangku jabatan khususnya pemda. Untuk itu para pendemo minta wakil rakyat untuk menyikapi masalah ini, sehingga apa yang rakyat percayakan melalui suara mereka dapat ditindak lanjuti oleh DPRD.

Baca Juga: Pengangguran & Kemiskinan Prioritas Pembangunan di Maluku

Usai menyampaikan orasi, kemudian salah satu pendemo membacakan sembilan butir tuntutan para pedemo. Kesembilan butir tuntutan tersebut masing-masing, pertama, minta pertanggung jawaban Pemda Aru terhadap Kasus SP2D senilai Rp 27 miliar, karena berimbas pada macetnya pembangunan infrastruktur di Aru.

Kedua, penegak hukum segera menetapkan tersangka atas berbagai dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya kasus dana hibah akademi kebidanan tahun 2008-2013 sebesar Rp 15 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Pembangunan Tribun Dobo senilai Rp 9 miliar yang belum rampung pekerjaannya, namun sudah rusak. Serta pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat yang mangkrak hingga hari ini.

Ketiga, pemda harus beri penjelasan logis dan sesuai prosedur terkait pemindahan lokasi rumah sakit/puskesmas rawat inap dari Jerwatu ke Warialau dan dari Samang ke Ujir. Keempat, bupati memberikan penjelasan terbuka tentang gaji fiktif honorer, sekaligus alasan mengapa bupati tidak pernah menghuni rumah dinas, sedangkan setiap tahun selalu ada anggaran untuk rumah dinas.

Lima, anggaran misterius yang dipaksa masuk DAK tahun 2017 Rp 74 miliar untuk pembangunan jalan Kobamar-Kobamar-Wokan, Nafar Selibata-Bata, Lamerang-Tungwatu dan Nafar-Tungwatu, enam, revisi Perda RTRW untuk selamatkan hutan adat

Kemudian, ketujuh, percepat proses pembuatan perda pengakuan dan perundungan masyarakat adat, delapan, copot Kepala BKSDM Aru dan kesembilan, bupati dan sekda harus bertanggunjawab terhadap mutasi 300 ASN non jar juir.

Menyikapi tuntutan pendemo, Ketua DPRD Aru mengatakan, tuntutan pendemo akan dijadikan dasar dan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan permasalahan yang menjadi tuntutan para pendemo.

“Ini akan jadi data untuk dibahas usai reses sekaligus minta penjelasan dari OPD terkait dengan permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat ini,” ungkap Belsigawal.

Belsigawal juga menghimbau kepada pendemo agar melakukan aksi ini bukan karena tendensi maupun kepentingan politik yang menjadi tunggangan kepentingan tertentu. Sebagai masyarakat harus kritis melihat dan mengkaji permasalahan yang terjadi dan bukan karena kepentingan politik demi kepentingan tertentu.

“Kita semua punya niat baik, tapi DPRD punya keterbatasan, 25 anggota ini masing-masing punya kelemahan sendiri. Untuk itu, permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak ragu untuk datang menyampaikannya ke DPRD,” tuturnya.

Usai melakukan aksi demo di DPRD, masa kemudian menuju Kantor Bupati. Disana para pendemo diterima langsung oleh Wakil Bupati, Muin Sogalrey. Namun, ketika massa diminta masuk dan berdialog terkait dengan masalah Rp 27 miliar, para pendemo menolaknya.

Menurut Koordinator lapangan Moh Ali Mochtar Rumbaru apa yang sudah disampaikan dalam tuntutan maupun orasinya dapat ditindaklanjuti oleh pemda, dengan menjawab semua tuntutan mereka demi terwujudnya pemerataan pembangunan di daerah ini.

Usai berorasi, massa kemudian meninggalkan Kantor Bupati secara tertib. (S-25)