AMBON, Siwlaimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melimpahkan berkas perkara pelaku pembunuh anak kandung di kawasan Seilale Kecamatan Nusaniwe dengan tersangka Vence Loppies (42) ke Kejari Ambon atau tahap I.

Berkas tersangka ini diserahkan ke jaksa setelah penyidik merampungkan berkas berdasarkan pemeriksaan tersangka dan saksi saksi.

“Berkasnya sudah dirampung, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sudah dilakukan dan kemarin berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Senin (2/3).

Saat ini, kata Kasubag, penyidik menunggu berkas tersebut untuk diteliti, jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan mempersiapkan tersangka untuk penyerahan atau tahap II, sebaliknya jika ada petunjuk maka penyidik siap untuk melengkapinya.

Untuk diketahui, Vence Loppies (42) warga Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Tragisnya, anak tersebut sampai merenggang nyawa lantaran tidak tahan dengan pengainayaan brutal yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Diduga, Kadishut Maluku Terlibat Kasus Illegal Logging

Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Seilale, Kecamatan Nusaniwe pada Senin (27/1).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (28/1) menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 19.15 WIT. Saat itu korban yang dalam pengaruh alkohol hendak memandikan korban. Kondisi korban yang rewel membuat pelaku tidak tahan dan menganiaya korban secara membabi buta.

Korban sempat di larikan kerumah sakit Dr Haulussy kudamati Ambon untuk mendapat perawatan intensif, namun kindisi luka parah membuat korban tidak bertahan dan menghembuskan nafas terakhir pada, Selasa dini hari.

Usai melakukan perbuatannya pelaku sempat melarikan diri, namun berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku akhirnya berhasil di ringkus di rumahnya pada, Selasa (28/1).(S-45)