BULA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam hal ini Dinas Pertanian, secara resmi telah mencabut ijin perkebunan pala milik CV Sumber Berkat Makmur.

Kepala Dinas Pertanian SBT Hasan Kelian mengaku, ijin yang dikeluarkan pihaknya kepada perusahaan ini sejak Maret 2018 lalu yakni ijin perkebunan pala dan ijin tersebut akan berakhir pada bulan ini.

Walaupun ijinnya tinggal beberapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut ijin tersebut. Ijin ini juga dipastikan tidak akan lagi diperpanjang.

“Kami lebih dulu cabut izin perkebunan milik CV SBM, meski ijin tersebut akan berakhir dalam beberapa hari kedepan lagi. Ijin ini juga saya pastikan tidak akan diperpanjang lagi,” tandas Kelian kepada Siwalimanews di Bula, Senin (2/3).

Dijelaskan, dengan dicabutnya ijin tersebut, maka tentunya pihak perusahan harus menghentikan aktifitas perkebunan mereka di wilayah Kecamatan Siwalalat. Terutama areal perkebunan milik warga Desa Sabuai.

Baca Juga: Walikota Ingatkan ASN Jaga Semangat Nasionalisme

“Seharusnya CV SBM sudah tidak beraktifitas lagi, karena ijin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk Perkebunan Pala telah dicabut,” Ungkap Kelian.

Apa yang dilakukan Dinas Pertanian ini, sekaligus menjawab tuntutan DPRD SBT yang mendesak Dinas Pertanian untuk mencabut ijin perkebunan milik CV SBM.

Pencabutan ijin ini harus dilakukan, karena diduga CV SBM telah melakukan mal administrasi dan kejahatan kehutanan, sehingga warga adat Desa Sabuai Melakukan penolakan untuk adanya aktifitas perusahaan tersebut.

Selain itu, DPRD SBT juga menyepakati untuk menolak aktifitas perusahan tersebut yang saat ini melakukan pemanfaatan kayu di hutan adat Sabuai.

Kesepakatan untuk pencabutan izin perkebunan dan menolak adanya aktifitas CV SBM ini dituangkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi di DPRD.(S-47)