MASOHI, Siwalimanews – Tersangka kasus dugaan ilegal loging di Desa Solea, Kecamatan Seram Utara, Fence Purimahua melalui kuasa hukumnya, Wahyudin Ingratubun resmi mendaftarkan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Pengadilan Negeri Masohi, Kamis (5/3).

Praperadilan Purimahua ditempuh karena ia tidak puas dengan penetapan hukum statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ilegal loging oleh penyidik Kejari Malteng.

Usai mendaftarkan Praperadilan, kepada wartawan Ingratubun mengungkapkan langkah hukum ini diambil sebab pihaknya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal loging itu prematur dan terkesan subjektif serta arogan.

“Menurut kami penetapan klien kami sebagai tersangka adalah langkah prematur dan arogan serta salah prosedur. Kenapa demikian, klien kami adalah eks Kabid Pengelolaan Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan demikian, tugas dan jabatan klien kami berkaitan dengan tugas melaksanakan UU,” cetusnya.

Pasalnya, ketika ada pihak-pihak yang berkompeten datang berkonsultasi berkaitan dengan pajak dan hal-hal yang yang menyangkut dengan izin usaha kehutanan dengan klien kami, otomatis sesuai dengan tupoksi beliau harus dijelaskan.

Baca Juga: Brankas Milik Bappeda Buru Digondol Maling

“Masa atas tugas dan fungsinya itu klien kami kemudian ditetapkan sebagai tersangka.  Oleh sebab itu, kami perlu ambil langkah hukum mengugat penetapan status hukum klien kami oleh penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, alasan jaksa menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini salah satunya adalah dengan tuduhan melakukan kolaborasi atau turut bersama sama merencanakan kegiatan ilegal loging adalah tuduhan yang tidak benar dan prematur. Kenapa demikian, sebab faktanya adalah, kliennya adalah satu-satunya pihak yang ditetapkan penyidik Kejari Malteng, sementara 3 tersangka lainnya ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakum.

“Bagaimana klien kami bisa dituduh bersama-sama melakukan perencanaan atau bersama-sama mengatur rencana aktivitas ilegal loging di Dusun Solea. Jika benar, semestinya klien kami sejak awal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS,” ucapnya.

Ditegaskan, Kejari Malteng pada saat mengambil alih kasus ini dari PPNS Gakum, saat itu sudah terdapat tiga tersangka tidak termasuk kliennya. Ini yang menurutnya telah melanggar azas hukum, sebab penyidik Kejari Malteng mengunakan berkas awal yang diterima dari penyidik PPNS Kehutanan, kemudian menerbitkan sprindik dan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Dari sini kami menilai sudah tidak jelas dan inkonsistensi hukum atau pelanggaran prosedur, sebab terhadap 1 berkas, dua lembaga yang berbeda menerbitkan sprindik. Ini arogansi, proses hukum seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ditempat terpisah Kejari Malteng Juli Isnur yang dikonfirmasi Siwalimanews mempersilahkan kuasa hukum tersangka Fence Purimahua untuk mengambil langkah praperadilan terhadap Kejari Malteng.

“Silahkan saja, itu hak mereka. Hukum memberikan ruang bagi mereka, kita siap saja. intinya prosedur yang kami lakukan sudah benar dan akan kita hadapi nanti,” ucapnya. (S-36)