AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mah­an Rakyat terkesan tertutup terkait proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Tak jelas bagaimana kelanjutan proyek yang dikerjakan deng­an dana pinjaman PT SMI itu.

Sikap tertutup terse­but ditunjukan sejum­lah pejabat di Dinas PUPR ketika Siwalima melakukan konfirmasi.

Awalnya,saat dikonfi­rmasi Rabu (26/5),  Ka­bid Cipta Kar­ya, Nurlela Sopa­lauw  menyaran­kan Siwalima untuk da­tang ke Sekretariat Di­nas PU­PR.

“Untuk konfirmasi ke kantor sekretariat Dinas PUPR,” ujar Nurlela dalam pesan WhatsApp.

Baca Juga: Wagub Buka Sidang Majelis Daerah Maluku GBI II

Hal yang sama juga diungkapkan PPTK Nur Madras. “Nanti ke kantor saja konfirmasi ke sekretariat,” ujar dia melalui pesan whatsApp, Rabu (26/5) siang.

Siwalima mencoba lagi melaku­kan konfirmasi pada Kamis (27/5) dengan kedua pejabat ini namun diarahkan langsung ke Sekretaris Dinas PUPR.

“Untuk konfirmasi langsung ke sekre­taris dinas,” jawab Nurlela kembali kepada Siwalima.

Nur Madras sebagai penang­gung jawab proyek air bersih di Pulau Ha­ruku,  Kamis (27/5) siang juga me­nyarankan Siwalima untuk la­ngsung mengonfirmasi sekretaris dinas.

“Ketemu dengan sekretaris dinas sebagai koordinator media center SKPD,” jawabnya.

Namun begitu, sekitar pukul 12.50 WIT, salah satu pegawai di Sekretaris Dinas PUPR, mengaku kalau Afandy Hasanusi masih melayani beberapa tamu.

Siwalima kemudian berinisitif untuk tetap menunggu dan men­cegat di lobi Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi tentang proyek air bersih di Pulau Haruku.

Hal ini penting karena publik harus mengetahui mengapa pro­yek air bersih yang nyaris habiskan angga­ran Rp 12,4 miliar itu ma­ngkrak.

Sekitar satu jam menunggu, akhirnya sang sekretaris dinas Afandi Hasanusi keluar ruang kantornya. Namun saat dicegat Siwalima, Afandi menghindar dan berdalih hendak makan dulu. “Saya makan dulu,” ujarnya singkat.

Siwalima meminta waktu untuk menunggunya usai makan di kantornya, namun sayangnya sampai pukul 15.55 WIT sang sekretaris dinas ini belum juga kembali ke kantornya.

Hasanusi juga beberapa kali dihubungi melalui Whatsapp, na­mun hingga berita ini dikorankan sang sekretaris tidak merespons.

Harus Transparan

Menanggapi hal ini, praktisi hu­kum Nelson Sianressy meminta, Dinas PUPR untuk transparan dan jangan berdiam diri terkait proyek air bersih di Pulau Haruku.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/5) Sianressy berpendapat, jika pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang me­nggunakan dana pinjaman sudah tidak diselesaikan oleh kontraktor, maka Dinas PUPR selaku pe­nanggungjawab proyek tidak boleh berdiam diri dan harus transparan menjelaskan ke publik. “Ini kan sudah mangkrak Dinas PUPR ja­ngan berdiam diri,” ujar Sianressy.

Menurutnya, Dinas PUPR sudah harus melakukan pengawasan ter­hadap proyek ini apalagi anggaran yang sudah dicairkan cukup besar yakni 75 persen atau 9.3 miliar.

Dinas PUPR, kata Sianressy harus segera memanggil kontrak­tor untuk memintakan penjelasan agar tidak membuat publik ber­tanya-tanya.

Sianressy juga mendorong ke­jaksaan untuk segera menyelidiki persoalan ini sebab anggaran yang digelontorkan cukup besar tetapi tidak berbanding lurus denga fakta di lapangan.

Praktisi hukum lainya, Moham­mad Nukuhehe mengatakan Di­nas PUPR selaku kuasa peng­gunaan anggaran dalam proyek pem­bangunan sarana dan pra­sarana air bersih tidak boleh berdiam diri dengan persoalan ini. Harus jelaskan ke publik supaya publik mengetahuinya.

“Ini kan anggaran besar sudah dicairkan mestinya harus berban­ding lurus, artinya kalau sudah cair tahap pertama 20 maka harus kerja dulu sesuai progres angga­ran itu, bukan sebaliknya,” ujar Nukuhehe.

Menurutnya, jika praktik penger­jaan proyek pemerintah seperti ini maka proyek yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud.

Nukuhehe juga menyayangkan dilibatkan kontraktor luar untuk memegang proyek di Maluku pa­dahal masih banyak kontraktor anak daerah.

Karena itu, Nukuhehe meminta Dinas PUPR untuk transparan men­jelaskan kepada publik dan segera memanggil kontraktor untuk menyelesaikan proyek. (S-19/S-50)