PUPR Tertutup dan Menghindar Wartawan
AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkesan tertutup terkait proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Tak jelas bagaimana kelanjutan proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman PT SMI itu.
Sikap tertutup tersebut ditunjukan sejumlah pejabat di Dinas PUPR ketika Siwalima melakukan konfirmasi.
Awalnya,saat dikonfirmasi Rabu (26/5), Kabid Cipta Karya, Nurlela Sopalauw menyarankan Siwalima untuk datang ke Sekretariat Dinas PUPR.
“Untuk konfirmasi ke kantor sekretariat Dinas PUPR,” ujar Nurlela dalam pesan WhatsApp.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Banjir Air PasangHal yang sama juga diungkapkan PPTK Nur Madras. “Nanti ke kantor saja konfirmasi ke sekretariat,” ujar dia melalui pesan whatsApp, Rabu (26/5) siang.
Siwalima mencoba lagi melakukan konfirmasi pada Kamis (27/5) dengan kedua pejabat ini namun diarahkan langsung ke Sekretaris Dinas PUPR.
“Untuk konfirmasi langsung ke sekretaris dinas,” jawab Nurlela kembali kepada Siwalima.
Nur Madras sebagai penanggung jawab proyek air bersih di Pulau Haruku, Kamis (27/5) siang juga menyarankan Siwalima untuk langsung mengonfirmasi sekretaris dinas.
“Ketemu dengan sekretaris dinas sebagai koordinator media center SKPD,” jawabnya.
Namun begitu, sekitar pukul 12.50 WIT, salah satu pegawai di Sekretaris Dinas PUPR, mengaku kalau Afandy Hasanusi masih melayani beberapa tamu.
Siwalima kemudian berinisitif untuk tetap menunggu dan mencegat di lobi Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi tentang proyek air bersih di Pulau Haruku.
Hal ini penting karena publik harus mengetahui mengapa proyek air bersih yang nyaris habiskan anggaran Rp 12,4 miliar itu mangkrak.
Sekitar satu jam menunggu, akhirnya sang sekretaris dinas Afandi Hasanusi keluar ruang kantornya. Namun saat dicegat Siwalima, Afandi menghindar dan berdalih hendak makan dulu. “Saya makan dulu,” ujarnya singkat.
Siwalima meminta waktu untuk menunggunya usai makan di kantornya, namun sayangnya sampai pukul 15.55 WIT sang sekretaris dinas ini belum juga kembali ke kantornya.
Hasanusi juga beberapa kali dihubungi melalui Whatsapp, namun hingga berita ini dikorankan sang sekretaris tidak merespons.
Harus Transparan
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Nelson Sianressy meminta, Dinas PUPR untuk transparan dan jangan berdiam diri terkait proyek air bersih di Pulau Haruku.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/5) Sianressy berpendapat, jika pengerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang menggunakan dana pinjaman sudah tidak diselesaikan oleh kontraktor, maka Dinas PUPR selaku penanggungjawab proyek tidak boleh berdiam diri dan harus transparan menjelaskan ke publik. “Ini kan sudah mangkrak Dinas PUPR jangan berdiam diri,” ujar Sianressy.
Menurutnya, Dinas PUPR sudah harus melakukan pengawasan terhadap proyek ini apalagi anggaran yang sudah dicairkan cukup besar yakni 75 persen atau 9.3 miliar.
Dinas PUPR, kata Sianressy harus segera memanggil kontraktor untuk memintakan penjelasan agar tidak membuat publik bertanya-tanya.
Sianressy juga mendorong kejaksaan untuk segera menyelidiki persoalan ini sebab anggaran yang digelontorkan cukup besar tetapi tidak berbanding lurus denga fakta di lapangan.
Praktisi hukum lainya, Mohammad Nukuhehe mengatakan Dinas PUPR selaku kuasa penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih tidak boleh berdiam diri dengan persoalan ini. Harus jelaskan ke publik supaya publik mengetahuinya.
“Ini kan anggaran besar sudah dicairkan mestinya harus berbanding lurus, artinya kalau sudah cair tahap pertama 20 maka harus kerja dulu sesuai progres anggaran itu, bukan sebaliknya,” ujar Nukuhehe.
Menurutnya, jika praktik pengerjaan proyek pemerintah seperti ini maka proyek yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud.
Nukuhehe juga menyayangkan dilibatkan kontraktor luar untuk memegang proyek di Maluku padahal masih banyak kontraktor anak daerah.
Karena itu, Nukuhehe meminta Dinas PUPR untuk transparan menjelaskan kepada publik dan segera memanggil kontraktor untuk menyelesaikan proyek. (S-19/S-50)
Tinggalkan Balasan