PIRU, Siwalimanews – Puluhan tenaga honorer pada RSUD Piru bersama Pemuda Mandiri Peduli Indonesia  melakukan aksi de­monstrasi di Kantor Bupati, Kamis (13/7).

Mereka menuntut agar 87 orang honorer  RSUD Piru untuk tidak dirumahkan dan meminta gajinya selama 6 bulan ini segera dibayar.

Pantauan Siwalima, aksi demo yang dilakukan tenaga nakes dan PMPI ini berlang­sung sekitar pukul 10.20 hingga pukul 13.30 WIT di depan pintu gerbang Kantor Bupati.

Para pendemo mengguna­kan pengeras suara dan dua mobil pick-up serta  sejumlah pamflet serta dikawal pulu­han aparat kepolisian Polres SBB dan Satpol PP.

Ferdi Sehertian, salah satu honorer di RSUD Piru dalam orasinya mengungkapan, selaku anak daerah mereka telah mengabdi di RSUD se­lama tahun 2022-2023 dan ke­mudian mereka di rumahkan begitu saja.

Baca Juga: PUPR Sebut Bangunan Liar Milik DLHP & Siloam

“Selaku nakes RSUD kami sudah mengabdi dengan baik untuk daerah ini selama bertahun-tahun, tetapi harus dirumahkan begitu saja dan gaji kami selama 6 bulan pun belum juga dibayarkan,” ujarnya..

Menurutnya, selaku nakes RSUD mereka adalah garda terdepan dalam menghadapi pandemi saat ini. Saat para pejabat semua tertidur pulas di malam hari, merekalah yang bekerja menghadapi semua pasian yang sakit selama 24 jam. Tapi nasib mereka justru tidak pernah dipikirkan oleh Penjabat Bupati.

Ditempat yang sama, Korlap aksi Saman Patty mengungkapkan, selaku anak daerah merasa kecewa atas keputusan penjabat bupati yang telah merumahkan puluhan nakes RSUD Piru, dan seharusnya para nakes ini harus dipertahankan, karena kinerjanya sangat dihargai oleh masyarakat dalam menghadapi pasien siang dan malam.

Ia mememinta, Pemkab SBB untuk segera membayar gaji para nakes se­lama 6 bulan ini, karena mereka sudah dirumahkan tanpa menerima gaji.

Kedatangan PMIP bersama para nakes RUSD Piru, lanjut Patty, melakukan aksi demo karena merasa prihatin sehingga mereka memperjuangankan nasib nakes yang di rumahkan. Nakes yang dirumahkan Pemkan SBB sangat memalukan karena tidak bisa memberikan kesejahteran kepada masyarakat terlebih khususnya nakes.

Ini Kata Penjabat

Penjabat Bupati  SBB, Andi Chan­dra As’aduddin saat beraudens dengan pendemo menjelaskan, dengan ditindaklajuti surat edaran dari Kemenpan tahun 2022 itu, maka bupati menarik satu klosal me­nyebutkan bahwa, honorer yang bisa diteruskan  menjadi honorer sampai dengan bulan November 2023 adalah honorer yang aktif 1 januari sampai 31 Desember 2023.

Lanjutnya, honorer yang akan mengikuti tes P3K  yang tidak lolos tidak bisa lagi menjadi pegawai honor karena, di November 2023 tidak ada lagi honorer yang ada ASN dan P3K honor yang baru diangkat yakni untuk draiver, security, dan cleaning service.

“Apa bila cleaning service dan security dibutuhkan tenaga maka digunakan outsourcing pihak ketiga perusahaan. Disini saya mau mengambil kebijaksanaan apabila pihak perusahan tidak ada yang menyiapkan ini, outsourcing bisa kita laksanakan dengan pemerintah daerah maka terbitlah SK saya tanggal 2 Desember tahun 2022,” tegasnya.

Menurutnya, persoalannya adalah setelah SK diterbitkan para honorer nakes ini masih bekerja seharus tidak lagi, dan dari mana gaji mereka untuk dibayarkan, yang dituntut gaji oleh tenaga honoer ini keliru, sebab mereka tidak digaji tetapi pihak RSUD membayarkan gaji menggunakan JKN .

Pada dasarnya terbitnya SK Bupati tahun 2022 tersebut, ungkap As’aduddin, seharusnya para honorer nakes ini tidak lagi menjadi honorer  karena tidak bisa diakmodir berdasarkan surat edaran  Kemen­pan.

“Seharus harus kita berpedoman sesuai apa yang ada. Bahkan saya bijaksana honorer yang masuk dalam SK saya tidak lulus P3K masih kita tampung, mengapa sampai kita tidak tampung, karena sesuai surat edaran kemenpan. Apabila sudah mengikuti seleksi P3K dan tidak lulus tidak lagi menjadi honorer, karena gugur maka keluar jadi honor. Sebab  menuju November 2023 tidak ada lagi honorer hanya ada ASN dan P3K saja,” jelas As’Aduddin.(S-18)