MASOHI, Siwalimanews – Rehabilitasi gedung Pasar Binya atau yang dikenal dengan Masohi plaza, diduga kuat menyimpan borok.

Luka kronis yang kini sedang ditangani penyidik Ditkrimsus Polda Maluku itu, diharapkan harus dapat diungkap. Pasalnya aroma korupsi dari paket kegiatan rehabilitasi bangunan dengan anggaran Rp11.4 milyar itu,diduga kuat benar adanya.

Ketua LSM Pukat Seram Fahry Asyathry mengaku, dari hasil penelusuran pihaknya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang harus diungkap hingga tuntas.

“Proyek ini dimulai dengan kontrak Nomor: 20/SP/PSR-TK.BNY/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 dengan masa pekerjaan selama 350 hari. Demikian halnya tertulis dalam papan proyek yang dipajang di lokasi proyek. Yang jadi soal, mengapa pemda dan DPRD membuat proyek rehabilitasi diakhir tahun 2020, disaat daerah dihantam pandemi yang butuh anggaran besar untuk pembenahan covid dan keselamatan masyarakat, kok justru uang negara digelontorkan untuk merehab gedung,” ucap Asyathry.

Fakta itu kata Asyathry, memunculkan sejumlah pertanyaan, bahkan diduga kuat proyek itu sudah diusulkan sejak tahun 2019 lalu, untuk memuluskan dugaan niat “merampok” uang negara.

Baca Juga: Banyak Guru Pensiun, Pemkot Diminta Siapkan SDM Pengganti

“Kuat dugaan, mereka sudah usulkan paket ini sejak 2019 lalu. Kemudian diduga ada deal lalu ditaruh di akhir tahun, yakni Desember 2020 lalu,” bebernya.

Menariknya sambung Asyathry, selang 57 hari pengerjaan proyek tersebut, tiba-tiba dilakukan adendum atas sejumlah item pekerjaan, namun nilai paket tetap dan tidak berubah.

“Sejak 22 desember 2020 atau hanya selang 57 hari tepat tanggal 17 Februari 2021 tiba-tiba dilakukan adendum kontrak 01 dengan Nomor: 20/ADD.01/PSR-BNY.TK/II/2021. Pertanyaannya, apa alasan mendasar atau apa pertimbangan teknis dibuatnya adendum kontrak? Artinya kita menduga perencanaannya tidak akuntabel, sehingga baru mulai kerja belum sampai 2 bulan sudah di adendum dari kontrak induk awal,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam penelusuran pihaknya, ditemukan fakta perusahan perencanaan adalah PT Gumilang Sajati yang dipimpin oleh Handi Burhanudin yang diduga kuat, bukan perusahan lokal, melainkan beralamat di Jawa Barat. Dimana Diduga kuat, perusahannya dipakai oleh oknum pemain lokal yang kerap mengatur perencanaan. Selain itu Konsultan Pengawas adalah PT Darmasraya Mitra Amerta yang dipimpin  Toufik Surya Nugraha.

“Diketahui bahwa pada dokuemen adendum kontrak, tiba-tiba masa pekerjaan berubah dari 22 Desember 2020 ke 4 Januari 2021 dan berakhir di 20 Desember 2021 serta tertera masa pekerjaan selama 360 hari. Padahal faktanya dari tanggal 4 Januari – 20 Desember 2021 adalah 351 hari, bukan 360 hari. Bila proyek ini proyek tahun jamak dari 2020-2021, sedangkan faktanya proyek ini cuma rehabilitasi kok bisa memakan waktu hingga 351 hari, namun tertulis 360 hari? Apa alasan teknis dan alasan mendasar hingga proyek ini dibuat dalam tahun jamak, dan anehnya usulan ini disetujui DPRD,” bebernya.

Mengingat proyek tersebut adalah rehabilitasi lanjut Asyathry, maka terdapat kejanggalan yang sangat serius dan perlu diungkap, sebab terdapat beberapa paket atau item pekerjaan yang bernilai fantastis.

Seperti halnya, pekerjaan pemasangan tegel lantai 1 hingga 3 sekaligus tangga dengan total nilai Rp2.749.366.014 yang harga satuannya hingga Rp372.657 per meter persegi dengan tegel 60×60, bukan granit, kemudian, pekerjaan plafon dengan ketebalan 9 mm di lantai 1 hingga 3 anggarannya Rp1.286.785.856, dengan harga satuan per meter persegi Rp194.177.

Selanjutnya, pekerjaan pemasangan ACP total dari lantai 1 hingga 4 dan tampak depan memakan anggaran Rp1.498.275.497 dengan harga satuan Rp1.149.593, kemudian pekerjaan instalasi lantai 1 hingga 3 total angaran lantai 1 Rp118.382.821, untuk lantai 2 Rp124.038.892 serta lantai 3 Rp103.351.809, sehingga total anggarannya Rp415.773.522.

“Untuk pekerjaan pemasangan pintu harmonika pada lantai 1 sebesar Rp172.935.000, pengecatan Lantai 1 hingga 4 Rp528.412.605, pekerjaan baja lantai 4 Rp1.268.334.384, pekerjaan bongkaran lantai 1 memakan anggaran Rp81.774.504, bongkar dinding kios lantai 1 juga menguras anggaran sebesar Rp151.646.063, bongkar pintu roling door lantai 1 menguras Rp72.633.869, bongkar keramik lantai 2 Rp71.522.857 hingga pembongkaran lainnya menguras setidaknya lebih dari Rp570 juta,” rincinya.

Selain itu lanjut Asyathry, pada gambar awal itu terdapat eskalator di lantai 1, tapi diubah dengan tangga beton biasa, sedangkan lantai 4 yang tadinya dirancang dalam gambar ada bioskop, juga dihilangkan entah apa alasan teknisnya.

“Ini yg mencurigakan, sehingga perencanaan proyek ini perlu diusut sampai sedetail mungkin, siapa yang mengaturnya, kemana pencairan uang proyek perencanaannya, apakah masuk di rekening perusahan atau ke orang pribadi dan kemungkinan lainnya,” tutupnya. (S-17)