AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis bagi Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo, Nizar Alkatiri 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Nizar Alkatiri merupakan terpidana tunggal kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Tobo, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2016-2018.

Berdasarkan Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB, seperti yang dikutib Siwalimanews dari laman resmi Pt-ambon.go.id vonis bagi Nizar Alkatiri menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan, sekaligus mengubah putusan PN Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 21 Juni 2022 mengenai pidana penjara dan denda serta pidana kurungan pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menyatakan Terdakwa Nizar Alkatiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sementara uang pengganti diptuskan sama dengan vonis Pengadilan Tipikor Ambon yakni sebesar Rp1.341.655.610, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Ini Terget Kontingen KKT di Popmal 2022

Untuk diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Nizar Alkatiri selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Alkatiri juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(Mg-1)