AMBON, Siwalimanews – Upaya banding yang dilakukan Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno alias Odhi Orno, tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Maluku tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, dengan mengganjar terdakwa korupsi speedboat Kabupaten MBD itu 1,4 tahun penjara.

“Putusan PT untuk terdakwa Oddie Orno atas perkara speedboat MBD. Amar putusan PT, hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yakni 1,4 tahun penjara,” tandas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (30/3).

Hal serupa dialami terdakwa lain yakni Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut. Dirinya juga divonis 1,4 tahun sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon.

Sedangkan terdakwa Rico Kontul selaku PPTK divonis berbeda. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Ambon memvonis terdakwa 1,4 tahun namun ditahap banding, Pengadilan Tinggi Maluku menurunkan masa hukuman terdakwa menjadi 1,2 tahun.

“Untuk dua terdakwa yakni Oddie Orno dan Margareth Simatauw tetap putusannya 1,4 tahun penjara, kalau Kontul 1,2 tahun. Mereka dihukum untuk pidana badan saja, kalau denda dan sebagainya sama saja dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon,” tandasnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Gratifikasi dan TPPU Tagop, Pengacara Digarap Lagi

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak membacakan vonis kepada ketiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni, mantan Kadis Perhubungan MBD Desianus Orno alias Oddie, Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa, Margareth Simatauw, dan Rico Kontul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.

Dalam amar putusannya yang di bacakan pada sidang yang digelar Selasa (4/1/2022), majelis hakim mengungkapkan. Terdakwa Desianus Orno alias Oddie terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999,tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagaimana dakwaan jaksa dalam dakwaan subsidernya.

Dijelaskan majelis hakim, Desianus Orno alias Odie Orno dalam kapasitasnya selaku kepala dinas Perhubungan dan Kominfo kabupaten Maluku Barat Daya, terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada pada terdakwa.

Dimana terdakwa Desianus Orno alias Odie telah membuat perencanaan dan kontrak pengadaan 4 unit speed boat pada dinas yang dipimpinnya tanpa melibatkan ahli. Dan juga terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal tersebut. Selain itu juga terdakwa tidak melakukan survei pasar sebelum menetapkan harga speed boat dalam kontrak tersebut.

Juga dijelaskan majelis hakim, terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno juga menyetujui dan melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut yakni Rp.1 miliard lebih padahal terdakwa tahu speed boat tersebut belum ada.

Sedangkan mengenai pembelaan terdakwa lewat kuasa hukumnya yang pada intinya menyatakan penetapan tersangka atas diri terdakwa Desianus Orno alias Odie oleh penyidik Krimsua Polda Maluku. Majelis hakim berpendapat hal tersebut patutlah di tolak dan majelis hakim berpegang pada putusan sela kasus ini beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan hal telah adanya pengembalian kerugian negara. Majelis hakim berpendapat, merujuk pada undang undang maka pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Bertolak dari fakta fakta tersebut lanjut majelis hakim, maka majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Desianus Orno alias Odie dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan potong masa tahanan dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lainnya, yakni Rego Kontul dan Margaretha Simatauw. (S-10)