AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon tidak berdaya dihadapan PT. Jiku Prasaraya Segara, walaupun melanggar hukum.

Bahkan sejak dimulainya pembangunan, tidak ada tindakan apapun yang diberikan oleh dinas yang dipimpin Melianus Latuihamallo, mereka bahkan seperti memiliki power sehingga sulit hukum.

Bila dibandingkan dengan bangunan tanpa izin milik masyarakat, pemerintah kota langsung menindak pemiliknya bahkan langsung dipasang plang dilarang membangun.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far kepada Siwalima, Minggu (16/4) memastikan ada aturan yang dilanggar.

“Ada aturan yang dilanggar, terutama soal ijin,” tegasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Warga Kosongkan Lahan PT Jakarta Baru

Menurutnya pemerintah kota dapat mengambil langkah tegas supaya tidak terkesan ada diskriminasi, karena selama ini, yang tidak ada ijin siapapun itu.

“Jangankan untuk membangun, menambah saja itu dilarang. Dan aturan itu berlaku untuk semua, siapapun itu,” kesalnya.

Untuk itu, komisi sudah meng­-agendakan pemanggilan kepada Dinas PUPR Kota Ambon sekaligus meminta pertanggungjawaban dari PT. Jiku Prasaraya Segara.

Lanjutnya untuk menjamin kepastian hukum aturan untuk semua, bahwa aturan itu diatas segalanya dan harus ditegakan.

“Jika sampai hari ini proses perijinan itu tidak ada, maka sudah terbukti bahwa perusahaan ini, atau siapapun bosnya, memang tidak memiliki itikad baik, dan secara tidak langsung perusahaan ini telah menyesampingkan keberadaan pemerintah kota, ucapnya.

Sebagai warga Poka Rumah Tiga, Far-Far mengaku di lokasi itu bukan hanya pembangunan ruko tanpa izin saja yang dilakukan, juga ada reklamasi.

“Disitu ada reklamasi, artinya bukan hanya ijin bangunan, tetapi juga ijin lainnya, lingkungan, Amdal dan sebagainya dari Pemerintah Provinsi, tapi pembangunannya sudah selesai,” terangnya.

Untuk itu ia meminta agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan tersebut baik dari provinsi maupun Kota Ambon.

“Bila perlu harus sibongkar, sebagai contoh bagi yang lain, bahwa dalam penegakan aturan itu pemerintah tidak boleh tebang pilih apalagi diskriminasi,” jelasnya.

Dirinya juga tidak menempik bahwa ada dugaan orang kuat dibalik pembangunan 90 unit ruko maupun reklamasi yang dikerjakan PT. Jiku Prasaraya Segara.

“Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses pembangunan ini, pemilik perusahaan itu dibeking oleh oknum pejabat tertentu, entah itu dari pemerintah kota atau siapapun itu. Tetapi yang pasti untuk menjamin keterbukaan informasi dan sebagainya, maka ini harus dituntaskan, tidak peduli siapapun yang terlibat didalamnya,” usulnya.

Olehnya untuk tidak berasumsi, ia memastikan setelah lebaran DPRD akan meminta pertanggungjawaban dari pemerintah kota maupun perusahaan pengembang.

“Sesuai dengan agenda kita, akan panggil mereka untuk rapat bersama,” ujarnya. (S-25)