AMBON, Siwalimanews –  Lantaran tidak bersikap selektif, Pengadilan Tinggi Ambon dinilai melegalkan pengangkatan Razman Arief Nasution sebagai advokat walaupun menyalahi persyaratan sumpah sebagaimana yang diatur dalam UU Advokat.

Hal ini diungkapkan Evy Susanti didampingi salah satu korban dari praktik ilegal Razman Arief Nasution sebagao advokat didampingi kuasa hukumnya, Lin Matulessy kepada wartawan di Hotel Santika Premiere Ambon, Senin (26/9).

Akibat dari tidak selektif terhadap persyaratan advokat kata Evy, maka PT Ambon telah menerbitkan berita acara sumpah (BAS) yang digunakan Razman.

Ia juga telah mendatangi langsung Kantor Kelurahan Waihoka yang mengeluarkan surat keterangan domisili Razman Arief Nasution, dan berdasarkan pengakuan staf pada kantor keluarahan ini, ternyata Razman tidak pernah berdomisili di daerah tersebut.

Selain itu, ijazah yang digunakan pun palsu, karena tidak memiliki barcode dan tidak terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi, berdasarkan surat verifikasi ijazah Nomor 3273/LL3/AL.02/2022 yang dikeluarka LLDIKTI Wilayah III Kemendikbud Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Pengadaan Alkes bagi RSUD Haulussy Diperketat

“Saya sudah cek di lurah dan ijazah yang dipakai untuk meloloskan berita acara sumpah yang  di Jakarta sendiri ditolak, pengadilan tinggi mestinya selektif, sebab ini bahaya menyangkut masalah hukum seseorang kedepan,” ujar Evy.

Menurut Evy, PT Ambon mestinya merespon secara cepat persoalan pengangkatan Razman sebagai advokat di wilayah mereka, sebab persoalan ini telah menjadi berita nasional, maka harus harus ditindaklanjuti.

Bahkan, ia telah menyambangi PT Ambon, dan dijelaskan jika pengadilan belum menerima surat permohonan pencabutan BAS, yang mestinya diajukan organisasi pengusul, yakni  DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Maluku.

Padahal dalam podcast salah satu artis di bulan Agustus lalu, Ketua DPD HAPI Maluku, Antonio Hatane telah berjanji akan segera menyurati pengadilan tinggi perihal pencabutan BAS, karena merasa ditipu oleh Razman.

“Podcast Uya Kuya Agustus lalu, pak Ketua DPD sudah janji sekembalinya akan surati, tapi belum maka saya coba opsi yang mengharuskan saya sebagai korban yang mengunakan jasa akibat dikeluarkan BAS oleh PT untuk dicabut BAS tersebut,” tegas Evy.

Kuasa Hukum Evy Susanti Lin Matulessy menambahkan, sebagai rekan sejawat yang disumpah bersama Razman, dirinya merasa terganggu dengan ketidak mampuan selektifnya PT Ambon dan ini preseden buruk.

Menurutnya, dari segi persyaratan sumpah advokat, mestinya Razman tidak lulus seleksi, sebab baik alamat domisili ijazah maupun persyaratan magang calon advokat tidak terpenuhi.

“Razman itu lulus tahun 2014 dan disumpah tahun 2015, ini kan tidak bisa sebab syarat sumpah minimal magang dua tahun belum lagi ijazah dan alamat,” ungkap Matulessy.

PT Ambon kata Matulessy, mestinya selektif dan hati-hati dalam menentukan advokat yang akan disumpah, sebab dengan adanya kasus Razman, maka orang akan menganggap bahwa masuk advokat sangat mudah.

“untuk itu saya minta PT Ambon untuk segera meninjau dan mencabut BAS Razman Arief Nasution, sebab jika tidak, maka akan menciderai profesi penegak hukum.

Terpisah Ketua DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Maluku Antonio Hatane yang dikonfirmasi, memastikan pihaknya akan menyampaikan surat pencabutan BAS advokat Razman Arief Nasution ke PT Ambon

“Beta masih di Jakarta dan pasti diajukan permohonan ke PT Ambon, soal nanti dicabut, itu kewenangan PT bukan kita yah,” tegas Hatane.(S-20)