Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota diingatkan agar bijak dan profesional dalam merespon rekomendasi PSU dari Bawaslu.

Secara normatif pemungutan suara ulang dalam pemilu 2024 diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

PSU merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang bermasalah.

PSU dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai Pasal 327 UU Pemilu dengan waktu pelaksanaan PSU diatur dalam Pasal 81 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Untuk Maluku sendiri sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Maluku ada 32 titik PSU pada kabupaten/kota di Maluku.

Baca Juga: Keseriusan Jaksa Jaga Iklim Ekonomi

Tetapi hanya 1 rekomendasi yang ditindaklanjuti untuk digelar PSU, sementara 31 rekomendasi lainnya tidak

Secara hukum keadaan tersebut harus dilihat dalam konstruksi UU Pemilu dan PKPU apakah rekomendasi itu sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan sesuai prosedur ataukah tidak

Dengan gagal dilakukan PSU sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Maluku, maka berbagai kritikan dan sejumlah kalangan ditujukan ke KPU dan menuntut KPU harus profesional dan bijak menyikapi rekomendasi tersebut.

Seyogyanya KPU harus bisa lebih responsif terhadap pemenuhan asas justice election atau keadilan pemilu. Dimana mekanisme teknis internal KPU terkait PSU juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 56 Tahun 2024, sehingga jika KPU mempertahankan bahwa tak ada usulan PSU dari KPPS, justru secara a contrario dipertanyakan, apakah KPPS dan KPU memahami secara baik tentang aturan terkait dengan PSU ataukah tidak.

Karena itu KPU harus lebih bijak melihat persoalan yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian secara material dengan tidak dilakukan PSU pada sejumlah TPS yang direkomendasi Bawaslu.

Jika rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu memenuhi syarat maka seyogyanya rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti karena hal itu merupakan perintah UU.

Sejumlah kalangan memang menyayangkan KPU Maluku maupun kabupaten/Kota menyampingkan rekomendasi Bawaslu Maluku untuk digelar PSU. Padahal, berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS terdapat begitu banyak pelanggaran yang mestinya menjadi perhatian serius KPU untuk ditindaklanjuti.

Memang KPU tidak serta merta harus menerima dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Karena KPU juga harus telaah atau mengkaji lagi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tetapi yang sangat diharapkan, KPU lebih bijak sikapi PSU tersebut sehingga tidak.menimbulkan terjadinya ketidakpuasan masyarakat atas proses pemilu yang berjalan tak sesuai dengan aturan.

Kita berharap proses pemilu 2024 ini dapat memberikan edukasi politik yang baik bagi masyarakat, karena itu edukasi itu dimulai dari penyelenggara pemilu yakni KPU dan bawaslu sebagai pengawas pemilu, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. (*)