AMBON, Siwalimanews – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap I untuk percepatan penanganan Covid-19 berakhir, Minggu (2/1). Pemkot Ambon melanjutkan ke PSBB Transisi tahap II dimulai hari ini, Senin (3/8).

Pemkot Ambon beralasan, ma­sih terjadi penambahan kasus pa­sien terkonfirmasi positif, meski angka kesembuhan menunjukan trend meningkat. Pembatasan ma­sih sama seperti pada PSBB tran­sisi tahap I, namun pada PSBB transisi ta­hap II yang akan ber­langsung se­lama 14 hari kedepan, aktivitas masyarakat semakin dilonggar­kan.

Bahkan ada beberapa kegiatan usaha yang sebelumnya tidak dibuka atau tidak diberikan kesem­patan, kini mulai menjalani aktivi­tasnya termasuk waktu usahanya ditambah.

Seperti salon kecantikan, pusat kebugaran dan babershop atau pe­mangkas rambut yang pada masa PSBB transisi I ditutup, pada PSBB transisi II ini diberikan kesempatan beraktivitas.

Juru Bicara Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada Siwa­lima Minggu (2/8) menjelaskan, dengan mempertimbangkan ma­sih terjadinya penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, meski angka kesembuhannya menunju­kan trend meningkat dan mem­pertimbangkan langkah-langkah penanganan Covid-19 di kota-kota lain, Gustu Kota Ambon memu­tuskan memperpanjang PSBB transisi tahap II selama 14 hari atau dua minggu  kedepan.

Baca Juga: Pemkab Aru Berikan Tiga Ekor Hewan Qurban

“Iya jadi kita perpanjang lagi PSBB transisi tahap II ini selama 14 hari atau dua minggu kedepan, dengan mempertimbangkan ma­sih terjadinya penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif meski angka kesembuhan itu mening­kat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, dalam PSBB transisi tahap II ini, setiap orang yang mau keluar dari Kota Ambon dibatasi kecuali keperluan penting dan mendesak baru diizinkan keluar. “Kita batasi itupun kalau ada keperluan penting dan mendesak,” ujarnya.

Sementara itu untuk kegiatan olahraga seperti bola kaki, futsal bola volly dan basket masih ditutup selama masa pemberlakuan PS­BB transisi tahap II.

Untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Maluku.

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan dalam masa PSBB transisi ini  dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sanksi tersebut bisa sampai pencabutan izin usaha dan denda sebanyak Rp 100 ribu-30 juta. (Mg-6)