PSBB Transisi di Ambon Berlanjut
AMBON, Siwalimanews – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap I untuk percepatan penanganan Covid-19 berakhir, Minggu (2/1). Pemkot Ambon melanjutkan ke PSBB Transisi tahap II dimulai hari ini, Senin (3/8).
Pemkot Ambon beralasan, masih terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, meski angka kesembuhan menunjukan trend meningkat. Pembatasan masih sama seperti pada PSBB transisi tahap I, namun pada PSBB transisi tahap II yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan, aktivitas masyarakat semakin dilonggarkan.
Bahkan ada beberapa kegiatan usaha yang sebelumnya tidak dibuka atau tidak diberikan kesempatan, kini mulai menjalani aktivitasnya termasuk waktu usahanya ditambah.
Seperti salon kecantikan, pusat kebugaran dan babershop atau pemangkas rambut yang pada masa PSBB transisi I ditutup, pada PSBB transisi II ini diberikan kesempatan beraktivitas.
Juru Bicara Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada Siwalima Minggu (2/8) menjelaskan, dengan mempertimbangkan masih terjadinya penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, meski angka kesembuhannya menunjukan trend meningkat dan mempertimbangkan langkah-langkah penanganan Covid-19 di kota-kota lain, Gustu Kota Ambon memutuskan memperpanjang PSBB transisi tahap II selama 14 hari atau dua minggu kedepan.
Baca Juga: Pemkab Aru Berikan Tiga Ekor Hewan Qurban“Iya jadi kita perpanjang lagi PSBB transisi tahap II ini selama 14 hari atau dua minggu kedepan, dengan mempertimbangkan masih terjadinya penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif meski angka kesembuhan itu meningkat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dalam PSBB transisi tahap II ini, setiap orang yang mau keluar dari Kota Ambon dibatasi kecuali keperluan penting dan mendesak baru diizinkan keluar. “Kita batasi itupun kalau ada keperluan penting dan mendesak,” ujarnya.
Sementara itu untuk kegiatan olahraga seperti bola kaki, futsal bola volly dan basket masih ditutup selama masa pemberlakuan PSBB transisi tahap II.
Untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Maluku.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan dalam masa PSBB transisi ini dikenakan sanksi administrasi dan denda. Sanksi tersebut bisa sampai pencabutan izin usaha dan denda sebanyak Rp 100 ribu-30 juta. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan