AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku memutuskan untuk memperpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan.

Keputusan perpanjangan, se­telah dilakukan rapat koor­dinasi Pemkot Ambon dengan Pem­prov Maluku dan pihak TNI Polri, Ju­mat (3/7) di ruang rapat Balai Kota.

Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy mengaku, dalam rapat pemkot mengusulkan PS­BB diperpanjang selama 1 mi­nggu, namun Pemprov Maluku meminta 2 minggu.

“Dalam rapat koordinasi ber­sama Pemerintah Provinsi Ma­luku terkait PSBB itu kita usul­kan diperpanjang selama 1 pe­kan saja, tetapi dari pihak Pem­prov Maluku minta untuk diperpanjang selama 2 pekan,” jelas walikota kepada wartawan, usai sosialisasi penerapan PSBB di aula Korem 151/Binaiya.

Rapat secara tertutup itu, dipim­pin Walikota. Turut hadir Sekda Ma­luku Kasrul Selang, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, As Ops Kasdam XVI/Pattimura, Karo Ops Polda Maluku Kombes Anto­nius Wantri Yulianto, Waas Ops Kasdam XVI/Pattimura Letkol Inf. Sigit, Dandim 1504 Pulau Ambon Letkol Inf Chr Soumokil, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease Kombel Leo Simatupang.

Baca Juga: ACT Maluku Berikan Modal Usaha bagi 15 Pedagang 

Hadir pula, Danramil 02-1504 Sirimau, Mayor Inf. Ibrahim Sou­lissa, Sekot Ambon A.G. Latuheru, Ke­pala BPBD Provinsi Maluku Hendri Far-Far, Karo Hukum Alwi­yah F. Alaydrus, Kepala Dinas Kese­hatan Meikyal Pontoh serta pimpinan OPD Kota Ambon

Walikota mengungkapkan, sesuai data dari Badan Nasional Penang­gu­langan Bencana (BNPB) per tang­gal 28 Juni 2020, Kota Ambon masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Karena pertimbangan dari peme­rintah kota antara lain, ada 57 kabu­paten kota di Indonesia yang masih berada pada zona merah, dua di Maluku dimana Kota Ambon menja­di salah satunya. Tetapi data terakhir yang dirilis oleh BNPB, itu sudah tinggal 53, dan Maluku tinggal 1 yaitu Kota Ambon,” ujarnya.

Lanjutnya, Kota Ambon sebetul­nya sudah bisa bergeser dari zona merah ke orange. Olehnya pemkot mengusulkan PSBB tambah satu minggu lagi. Tetapi Pemprov Malu­ku punya pertimbangan lain.

“Kita tinggal 0,02 dari persyaratan yang diisyaratkan oleh BNPB. Sementara waktu kita ini cuma tinggal 3 hari untuk melaksanakan PSBB . Makanya saya bilang buat pro­vinsi bagaimana kalau kita per­panjang satu minggu saja. Provinsi bilang nggak bisa pak wali, harus kita dua minggu,” jelas walikota.

Kendati sudah diputuskan PSBB diperpanjang dua minggu, namun kata walikota, jika sampai pada 5 Juli kasus Covid-19 bisa ditekan, dan Kota Ambon masuk ke zona orange, maka bisa ditinjau lagi.

“Idealnya memang kalau pelak­sanaan PSBB dilakukan dua kali, tetapi kalau misalnya hingga 5 Juli dapat ditekan sampai kita masuk zona orange, maka bisa saja jadi per­timbangan pemprov untuk meninjau ulang,” ujar walikota.

Soal penolakan dari komponen masyarakat dan DPRD Kota Ambon untuk tidak memperpanjang PSBB, karena menyusahkan rakyat kecil, walikota mengatakan, keputusan perpanjangan diambil berdasarkan kajian akademis.

“Kan kita bekerja berdasarkan kajian akademis. Kita bukan bekerja berdasarkan kajian empiris atau berdasarkan kasat mata. Kajian akademis itu  semakin baik semakin turun (Covid-19). Oleh karena itu, kita berharap dengan waktu pemba­tasan pergerakan ini kita berharap sungguh betul-betul bisa lebih baik. Semua orang juga boleh berbicara, tapi ini kita pakai kajian akademis,” jelasnya.

Walikota mengatakan, perpanja­ngan PSBB akan terus disosiali­sasi­kan kepada masyarakat.

“Jadi kita kerja langsung terus kita sosialisasi. Sampai dengan kemarin-kemarin masih dengan mahasiswa, hari ini dengan seluruh komponen PKL, nanti besok juga sementara kita pikirkan apakah mungkin dengan seluruh pegawai atau ASN, supaya ini terus,” ujarnya.

Ia menghimbau seluruh kompo­nen masyarakat saling bergandeng tangan untuk memerangi Covid-19 agar kedepannya Ambon dapat memasuki new normal life.

“Kalau misalnya kita mau memper­cepat ini, mari kita mendorong secara bersama-sama. Bukan hanya peme­rintah, tapi juga swasta, juga media, juga akademisi maupun masyarakat secara bersama-sama, kalau kita bergandengan tangan, kita percaya ini dalam beberapa hari ini kita akan turun dan menjadi peluang untuk kita,” kata walikota.

Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pemprov telah memberikan masukan kepada Pem­kot Ambon agar lebih ketat dalam pelaksanaan PSBB.

“Hasil evaluasi kita trend kasus di Kota Ambon menurun. Kalau dilanjutkan PSBB maka penegakan hukum oleh aparat diperketat lagi, pengawasan di tingkat desa kelu­rahan juga perlu diperketat,” ujar Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku.

Kasrul menjelaskan, dalam rapat ber­sama Pemkot Ambon pihaknya ha­nya memberikan masukan. “Jadi inti­nya kita hanya memberikan masukan kepada Pemkot Ambon untuk menen­tukan PSBB,” ujarnya lagi.

PSBB mulai diberlakukan berda­sarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2020 pada Senin 22 Juni, dan akan berakhir Minggu, 5 Juli.

Penerapan PSBB banyak menuai protes. Tak hanya warga, tetapi juga dari kalangan mahasiswa, akademisi dan DPRD, karena menyusahkan rakyat kecil. Bahkan selama Pembatasan Ke­gia­tan Masyarakat (PKM) hingga PSBB, Balai Kota lima kali diserbu gelombang demonstrasi dari para pedagang dan mahasiswa yang memprotes berbagai kebijakan yang dinilai tak berpihak kepada mas­yarakat kecil. (Mg-6)