DOBO, Siwalimanews – Kejari Kepulauan Aru berhasil menyita Rp1.559.804.216,02 dari proyek Puskesmas Longgar Apa­ra, Kecamatan Aru Tengah Selatan dari kuasa Direktur CV Varia Karya Teknikal.

Pelaksana tugas Kejari Aru, Adhy Kusumo, didampingi Kasi Pidsus, Fauzan Nasution dan ka­subag pembinaan, Yandri Halu­wetdalam keterangan persnya me­ngungkapkan, Rp1.559.804. 216,02 ini merupakan sitaan dari kuasa direktur WA pada proyek pembangunan Puskesmas Long­gar Apara Tahun 2019.

Dikatakan, penyitaan Rp1.559. 804.216,02 dilakukan berdasar­kan Sprindik Kepala Kejari Kepu­lauan Aru nomor: PRINT124 Q.1. 15/Fd.1/03 2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyi­taan Nomor PRINT308 Q.1.15 Fd.1/03 2023 tanggal 16 Juni 2023.

“Atas Sprindik tersebut dilaku­kan penyitaan barang bukti be­rupa uang tunai senilai Rp 1.559. 804.216,02, dalam perkara du­gaan Penyalahgunaan Pemba­ngu­nan Puskesmas Longgar, Ke­ca­matan Aru Tengah Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ke­pulauan Aru Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran Rp6.582.649. 139,56 yang bersumber dari AP­BN dana alokasi khusus (DAK) 2019,”ujarnya.

Dikatakan, penyitaan ini dila­kukan setelah penyidik menemu­kan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan keru­gian keuangan negara, dan hal tersebut didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.

Baca Juga: Perkara Kekerasan Seksual di PN Ambon 20 Kasus

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan gagal konstruksi

Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak yaitu, selisih sebesar Rp 1.559.804.216,02 selanjutnya barang bukti akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas negara.

Naik Penyidikan

Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti-bukti adanya perbuatan hukum yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Aru akhirnya meningkatkan kasus dua proyek puskesmas di Kecamatan Aru Selatan ke penyidikan.

Dua proyek pembangunan puskesmas milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru yaitu, proyek pembangunan Puskesmas di Desa Longgar Apara dan Desa Mesiang.

Pelaksana tugas Kejari Aru, Adhy Kusumo melalui kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito mengatakan, pihaknya telah menaikan status kasus dugaan proyek puskesmas di Desa Longgar Apara dan desa Mesiang ke penyidikan.

Setelah dinaik statusnya ke penyidikan maka, tim penyidikan Kejaksaan Aru akan menetapkan tersangka, siap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua proyek puskesmas tersebut.

Untuk proses penetapan tersangka, lanjut Kasi Intel, tim penyidik Kejari Aru harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Saat ini kita sementara menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan selanjutnya menetapkan tersangka,” ujar Kasi Intel dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kejari Aru yang dipusatkan di aula Kejari Aru, Rabu (14/6).

Dia mengungkapkan, untuk pembangunan puskesmas Desa Mesiang tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp5 miliar lebih.

“PPKnya Ruhulbadja yang kini telah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembangunan puskesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur dan Puskesmas Ngaibor Aru Selatan,” katanya.

Sementara pembangunan Puskesmas Longgar Apara menelan anggaran Rp6 miliar lebih tahun anggaran 2019 dengan PPKnya berinisial MJ.

Sementara untuk pembangunan rumah sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara sebesar Rp23.5 miliar dengan rincian tahap pertama tahun 2017 mengelontorkan anggaran Rp18 miliar.

Proyek Rumah Sakit ini tidak tuntas dikerjakan, kemudian dilanjutkan lagi anggaran tahun 2021 sebesar Rp5,5 miliar yang dikerjakan oleh Supardi Arifin (Fajar) dan belum selesai juga.

“ Untuk pembangunan rumah sakit Pratama ini, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya. (S-11)