Proyek Limbah tak Boleh Korbankan Rakyat
Pemerintah Provinsi Maluku akan membangun fasilitas pengelolaan Limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam bentuk insinerator di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.“Insinerator adalah alat pembakaran untuk mengolah limbah padat yang mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu (botton ash dan fly ash). “Prinsip kerja insinerator adalah sebagai tempat pembakaran tertutup dengan suhu tinggi (> 800? C) sehingga bahan yang dibakar tidak dapat didaur ulang lagi.
Proses pengelolaan limbah B3 medis dengan insinerator limbah adalah dikemas dan ditutup/diikat rapat sejak dari sumber untuk kemudian dilakukan permusnahan melalui tahapan proses incinerasi pembakaran pada insinerator yaitu, satu mula-mula membuat kandungan air yang masih ada dalam limbahmenjadi uap air, hasilnya limbah menjadi kering yang akan siap terbakar pada suhu 105? C.
Selanjutnya terjadi proses pirolisis yaitu pembakaran tidak sempuran. Dimana temperatur belum terlalu tinggi 105?C-300?C.“Dengan demikian prinsip kerja insinerator tidak dapat disamakan dengan tempat pembuangan sampah, karena memiliki perbedaan dalam pengoperasinya.“Karena itu Pemprov Maluku menilai “tidak memahami mekanisme pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang berbeda dengan tempat pembuangan akhir.
Sehingga Pemprov Maluku menilai sikap penolakan warga Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah terkait dengan rencana pembangunan insinerator untuk pengelolaan limbah B3, tidak “berdasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja insinerator tersebut.“Pembangunan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan keadaan kedaruratan masa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non Alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Warga Suli tentu saja mendukung program Pemerintah tersebut dan tidak menapik bahwa pembangunan pengelolaan fasilitas kesehatan limbah B3 medis sangat urgen bagi Maluku apalagi Maluku belum memiliki alat insinerator. Tetapi Pemprov Maluku juga tidak boleh mengabaikan keluhan masyarakat di wilayah itu. Minimal memberikan soslalisasi yang maksimal.bagi masyarakat sehingga pemahaman warga terkait dengan proyek pembangunan itu bisa diketahui.
Baca Juga: Tunggu Gebrakan Polisi di Kasus CBP TualDisisi yang lain Pemprov lengah dan tidak melibatkan secara keseluruhan masyarakat dengan menjelaskan tentang dampak daro proyek itu.“Karena itu wajar kalau warga Suli menolak.l proyek pembangunan fasilitas limbah B3 medis itu dengan berbagai pertimbangan mendasar tidak ada dokumen UPL dan UKL yang diberikan kepada masyarakat. “Dengan demikian, pemprov perlu kaji lagi secara mendalam proyek pengelolaan limbah B3 tersebut sehingga tidak.ada penolakan dari warga. (*)
Tinggalkan Balasan