AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku jalan tempat.

Proyek Rumdis Polteknik yang di­bangun di BTN Poka dan di­kerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak pe­rusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras hingga kini tak jelas penang­ganannya.

Polisi beralasan masih menu­nggu hasil audit BPK RI, padahal calon tersangka sudah dikantongi.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Nelson Sianressy memin­ta, Ditreskrimsus Polda Maluku un­tuk melakukan koordinasi dengan BPK agar hasil audit tersebut bisa diperoleh dan penanganan kasus ini juga bisa segera dituntaskan.

“Ya kita berharap Ditreskrimsus Polda Maluku bisa segera mela­ku­kan koordinasi dengan BPK agar kasus ini bisa segera ditun­taskan,” ungkap Sianressy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Baca Juga: Proses Hukum Bripka Batuwael, Polisi Periksa 9 Saksi

Menurut Sianressy, penanganan kasus korupsi harus mendapatkan perhatian serius dari aparat pe­negak hukum, sehingga butuh ke­sungguhan dalam menuntas­kan­nya dan demi memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan hu­kum dalam kasus itu, maka dia ber­harap polisi bisa menun­taskannya.

“Kasus korupsi harus menda­patkan perhatian serius, dimana pihak Ditreskrimsus harus dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, apalagi misalnya kalau penanganannya sudah lama,“ ujarnya.

Lebih lanjut kata Sianressy, agar tidak menimbulkan berbagai opini publik terkait dengan penanganan kasus korupsi, maka polisi sangat diharapkan bisa menuntaskan ka­sus ini, apalagi jika sudah kanto­ngi calon tersangka.

Kata dia, jika penanganan kasus ini hanya karena menunggu hasil audit BPK, maka pihak penegak hukum dalam hal ini polisi harus segera melakukan koordinasi dengan BPK agar penanganannya tidak jalan tempat.

“Jika penanganan kasus lama ini kan bisa menimbulkan opini penilaian publik yang macam-ma­cam, karenanya kita berharap Dit­reskrimsus Polda Maluku dibawah pimpinan pak Harol sebagai Direskrimsus yang baru ini kasus ini bisa tuntas secepatnya, karena harus memberikan rasa kepastian hukum,” harapnya.

Sebelumnya, praktisi hukum Ronny samloy meminta, Dires­krimsus Polda Maluku transparan  menanggani kasus dugaan ko­rupsi Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon.

Menurutnya, lamanya penyelidi­kan dibalik dugaan koruposi pe­rumahan dinas Politeknik Negeri Ambon telah menimbulkan kera­gu-raguan ditengah masyarakat,

“Lamanya kasus ini memun­cul­kan tanda tanya ditengah mas­yarakat, kenapa sampai kasus ini berlarut-larut penanganannya,” kata Samlooy.

Ia tetap memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Ma­luku agar segera menyelesaikan kasus ini, akan tetapi disisi lain masyarakat  juga mempertanyakan alasan dari penyidikan sehingga kasus  ini dibiarkan belum selesai lebih dari setahun.

Menurutnya, Ditreskrimsus Pol­da Maluku agar segera menye­lesaikan hal ini, akan tetapi disisi lain masyarakat juga memper­ta­nyakan alasan dari penyidikan sehingga kasus ini dibiarkan belum selesai hampir dua tahun ditangani.

Ia berharap, polisi transparan da­lam memberikan penjelasan ke­pada publik karena  publik mem­butuhkan penjelasan dari kepoli­sian menyangkurt persoalan ini.

Dia meminta polisi untuk tetap profesional dalam  mengung­kap­kan kasus ini jangan sampai ma­suk angin, karena korupsi adalah musuh besar negara yang harus dituntaskan.

Sementara itu, praktisi hukum Gideon Batmomolin juga meminta transparansi dari ditreskrimsus polda Maluku berkaitan dengan kasus ini menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai de­ngan mekanisme hukum sehingga ada transparansi terhadap kasus ini, supaya publik mengetahui sejauhmana proses pada tingkat penyelidikan dan penyidikan  yang dilakukan oleh penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku.

“Semuan ini terkait dengan ke­rugian negara, jadi harus trans­paran jangan sampai masyarakat menilai ada permainan,” ujarnya.

Rumatoras Diperiksa.

Seperti diberitakan sebelum­nya, Direktur PT Nusa Ina Pratama Yu­suf Rumatoras, terpidana ko­rupsi kredit macer Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku dalam ka­sus dugaan korupsi proyek pem­bangunan rumah Dinas Politek Ambon tahun 2007-2010 proyek. yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Ruma­toras, di Kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.

Menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kom­pol Laurens Werluka, peme­rik­saan terhadap Jusuf Rumatoras te­lah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon berapa waktu lalu.

“Untuk Yusuf Rumatoras peme­riksaan sudah kita lakukan di La­pas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).selaku kon­traktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hinggq lebih dari Rp1,3 miliar.setelah mela­kukan sejumlah rangkaian penyeli­dikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditres­krimsus Polda Maluku akhirnya memeriksa Rumatoras.dari hasil pemeriksaan,

lanjut Werluka, penyidik akan melakukan pengembangan lanjut. Dimana pihak Dtreskrimsus Polda Maluku sejak Januari 2021 lalu telah meminta BPK untuk mela­kukan audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan Rum­dis Politeknik Ambon di Kawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.

Werluka mengaku, pihaknya penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk mene­tapkan tersangka harus menu­nggu hasil audit BPK.

Menurutnya, proyek pemba­ngunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI.

“Kita masih menunggu audit dari BPK, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, juga sudah kita koordinasi lagi, sekarang ting­gal menunggu dari BPK,” tegas Wer­luka kepada Siwalima di Mar­kas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka meng­ungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang  sebagai terangka diper­lukan hasil audit.

“Struktur pengadaan barang dan pengerjaannya itu fiktif, secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka lam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Werluka berharap, BPK sece­pat­nya mengeluarkan hasil audit sehi­ngga perkara tersebut dapat segera dituntaskan,” harapnya. (S-05)