Proyek Fiktif, Kasus Korupsi Rumdis Poltek Jalan Tempat
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku jalan tempat.
Proyek Rumdis Polteknik yang dibangun di BTN Poka dan dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras hingga kini tak jelas penangganannya.
Polisi beralasan masih menunggu hasil audit BPK RI, padahal calon tersangka sudah dikantongi.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Nelson Sianressy meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan koordinasi dengan BPK agar hasil audit tersebut bisa diperoleh dan penanganan kasus ini juga bisa segera dituntaskan.
“Ya kita berharap Ditreskrimsus Polda Maluku bisa segera melakukan koordinasi dengan BPK agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Sianressy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Baca Juga: Stop Usut Korupsi DPRD Kota, Kajari tak KonsistenMenurut Sianressy, penanganan kasus korupsi harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, sehingga butuh kesungguhan dalam menuntaskannya dan demi memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan hukum dalam kasus itu, maka dia berharap polisi bisa menuntaskannya.
“Kasus korupsi harus mendapatkan perhatian serius, dimana pihak Ditreskrimsus harus dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus ini, apalagi misalnya kalau penanganannya sudah lama,“ ujarnya.
Lebih lanjut kata Sianressy, agar tidak menimbulkan berbagai opini publik terkait dengan penanganan kasus korupsi, maka polisi sangat diharapkan bisa menuntaskan kasus ini, apalagi jika sudah kantongi calon tersangka.
Kata dia, jika penanganan kasus ini hanya karena menunggu hasil audit BPK, maka pihak penegak hukum dalam hal ini polisi harus segera melakukan koordinasi dengan BPK agar penanganannya tidak jalan tempat.
“Jika penanganan kasus lama ini kan bisa menimbulkan opini penilaian publik yang macam-macam, karenanya kita berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dibawah pimpinan pak Harol sebagai Direskrimsus yang baru ini kasus ini bisa tuntas secepatnya, karena harus memberikan rasa kepastian hukum,” harapnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Ronny samloy meminta, Direskrimsus Polda Maluku transparan menanggani kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon.
Menurutnya, lamanya penyelidikan dibalik dugaan koruposi perumahan dinas Politeknik Negeri Ambon telah menimbulkan keragu-raguan ditengah masyarakat,
“Lamanya kasus ini memunculkan tanda tanya ditengah masyarakat, kenapa sampai kasus ini berlarut-larut penanganannya,” kata Samlooy.
Ia tetap memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku agar segera menyelesaikan kasus ini, akan tetapi disisi lain masyarakat juga mempertanyakan alasan dari penyidikan sehingga kasus ini dibiarkan belum selesai lebih dari setahun.
Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Maluku agar segera menyelesaikan hal ini, akan tetapi disisi lain masyarakat juga mempertanyakan alasan dari penyidikan sehingga kasus ini dibiarkan belum selesai hampir dua tahun ditangani.
Ia berharap, polisi transparan dalam memberikan penjelasan kepada publik karena publik membutuhkan penjelasan dari kepolisian menyangkurt persoalan ini.
Dia meminta polisi untuk tetap profesional dalam mengungkapkan kasus ini jangan sampai masuk angin, karena korupsi adalah musuh besar negara yang harus dituntaskan.
Sementara itu, praktisi hukum Gideon Batmomolin juga meminta transparansi dari ditreskrimsus polda Maluku berkaitan dengan kasus ini menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum sehingga ada transparansi terhadap kasus ini, supaya publik mengetahui sejauhmana proses pada tingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Semuan ini terkait dengan kerugian negara, jadi harus transparan jangan sampai masyarakat menilai ada permainan,” ujarnya.
Rumatoras Diperiksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Nusa Ina Pratama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit macer Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Dinas Politek Ambon tahun 2007-2010 proyek. yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Rumatoras, di Kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.
Menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka, pemeriksaan terhadap Jusuf Rumatoras telah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon berapa waktu lalu.
“Untuk Yusuf Rumatoras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).selaku kontraktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hinggq lebih dari Rp1,3 miliar.setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya memeriksa Rumatoras.dari hasil pemeriksaan,
lanjut Werluka, penyidik akan melakukan pengembangan lanjut. Dimana pihak Dtreskrimsus Polda Maluku sejak Januari 2021 lalu telah meminta BPK untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan Rumdis Politeknik Ambon di Kawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.
Werluka mengaku, pihaknya penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.
Menurutnya, proyek pembangunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI.
“Kita masih menunggu audit dari BPK, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, juga sudah kita koordinasi lagi, sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwalima di Markas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).
Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka mengungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang sebagai terangka diperlukan hasil audit.
“Struktur pengadaan barang dan pengerjaannya itu fiktif, secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka lam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Werluka berharap, BPK secepatnya mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan,” harapnya. (S-05)
Tinggalkan Balasan