AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/3) memvonis tiga terdakwa di bawah umur yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan menyebabkan korban Husein Suat, warga Kampung Kisar Pandan Kasturi meninggal dunia di atas Jembatan Merah putih, 11 Maret lalu dengan hukuam bervariasi.

Hakim Hamza Kailul dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang anak PN Ambon, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa YN  (16).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Eko Nugroho yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Berbeda dengan YN , terdakwa MOO (17) dan MK (16) divonis 2 tahun 6 bulan.

Hakim  menyatakan, tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang meringankan menurut hakim, para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, menyesali perbuatan, berterus terang dan mengakui perbuatannya serta bersikap sopan dalam persidangan.

Baca Juga: Bos Erloom Mendadak tak Bisa Dihubungi

Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku kearah yang lebih baik. Sementara hal memberatkan yakni, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, membuat korban meninggal dunia, serta tidak ada persetujuan penyelesaian secara damai dengan pihak keluarga korban. (S-45)