TPPU RL, Dua Notaris Diperiksa KPK
8 Anak & Menantu Juga Diinterogasi
AMBON, Siwlaimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marathon menggarap saksi-saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Guna membongkar borok TPPU penguasa 10 tahun Kota Ambon ini, pada Kamis (23/2) KPK menggarap 6 orang saksi diantaranya, dua notaris yaitu, Roy Prabowo Lenggono dan Abigael Agnes Serworwora.
Selain dua notaris tersebut, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa anak RL, Erleen Louhenapessy bersama suaminya, Nolly Stevie Bernard Sahumena.
Turut juga diperiksa William Pieter Mairuhu (Wiraswasta) dan Romelos Alfons (Petani).
Sebelumnya pada Rabu (22/2) KPK memeriksa 6 orang saksi yaitu, Johanis Wellem Jacobus Soukotta (Wiraswasta), Pattiwael Nicaolas (Pejabat Pembuat Akta Tanah/notaris), Eddy Sucelaw (Notaris), Sigrid Tomasila (Bagian Marketing/penjualan), Meilisa Wairata (Bagian Finance), dan Risma Chaniago (Bagian Finance).
Baca Juga: Polres Kepulauan Tanimbar Berantas NarkobaJuru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (23/2) membenarkan pemeriksaan 6 orang saksi yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku.
“Hari ini pemeriksaan terhadap 6 saksi,” ujarnya singkat sembari mengakui, pada Rabu (22/2) tim penyidik KPK juga memeriksa 6 orang saksi di Kantor BPKP Maluku.
Diduga Gelapkan
Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa lembaga anti rasuah di gedung milik BPKP Perwakilan Maluku pada Kamis (23/2) angkat bicara terkait inti dari pemeriksaan tersebut.
Mereka mengaku pemeriksaan KPK terkait bidang tanah dirumah pribadi Richard Louhenapessy yang diduga digelapkan.
William Pieter Mairuhu, saksi dalam kasus ini kepada warta-wan mengatakan, pemeriksaan dirinya terkait bidang tanah yang saat ini berdiri rumah pribadi milik RL.
Menurutnya ada pemalsuan dokumen hak milik atas tanah tersebut. “Tanah itu awalnya memang milik saya dan rekan saya besarnya itu 30×30 dibagi dua, yang punya saya ini, saya pelepasan hak kepada Ibu Lewerissa, jadi tidak ada sertifikat namun muncul sertifikat atas nama saya tanpa sepengetahuan saya,” jelas Mairuhu disela sela pemeriksaan.
Dikatakan, tidak memiliki urusan dengan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy serta tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat atas nama dirinya.
“Saya tidak ada urusan dengan pak RL yang saya tidak terima kok kenapa nama saya ada disertifikat tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya kesal.
Menurutnya, pertanyaan KPK seputaran persoalan tersebut dan secara kooperatif dirinya menjelaskan sesuai fakta dan kenyataan yang sesunguhnya.
“Permeriksaan terkait ini dan saya jelaskan sesuai faktanya,” tandas Mairuhu.
Hal senada diungkapkan, Romelos Alfons, petani berusia 83 tahun ini terlihat kebingungan usai diperiksa KPK. Persoalannya masih sama terkait bidang tanah di Kayu Putih yang kini dibangun rumah pribadi milik RL.
Romelus mengaku ditipu lantaran tahan sekitar kurang lebih 1 Hektar dirampas seluruhnya oleh Richard Louhenapessy dari dirinya selaku pemilik lahan.
Kepada wartawan Alfons mengaku, hanya menjual bidang tanah tersebut sebesar 10×10 namun nyatanya tanah tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan rumah pribadi.
Parahnya lagi, RL menerbitkan sertifikat atas nama Erlene Louhenapessy padahal Romelus memiliki sertifikat asli dari tanah tersebut.
“Beta lepas hanya 10×10 tapi digunakan seluruhnya, beta punya sertifikatnya,” ujar Alfons didampingi cucu perempuannya.
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 5 jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. Awak media gagal meminta keterangan Erleen dan Nolly yang diperiksa digedung utama BPKP Perwakilan Maluku, terpisah dengan saksi lain.
Pantauan Siwalima di Kantor BPKP Maluku, Erleen dan suaminya Nolly tiba di Kantor BPKP Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Erleen diketahui saat ini berdomisili di Pare-Pare. Dirinya tiba di Ambon bersama suaminya Nolly guna memenuhi panggilan KPK.
Tak lama setelah pasang suami istri tersebut masuk ruang pemeriksaan, terlihat Direktur CV Indra Pratama William Mairuhu tiba di Kantor BPKP, dengan menggunakan kemeja putih bergaris dan celana panjang hitam. Mairuhu masuk ke ruang pemeriksaan.
Ibformasi yang dihimpun Siwalima, pemeriksaan dilakukan guna menyelidiki sebidang tanah milik RL yang menjadi objek TPPU.
Usut TPPU
Sebagaimana diberitakan, KPK menduga uang yang dipakai untuk membeli aset tersebut, sumbernya tidak jelas, termasuk juga pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon.
Sumber Siwalima yang dekat dengan KPK mengaku beberapa saksi terkait dugaan TPPU RL.
Mereka yang nantinya diperiksa, ada kaitannya dengan se-jumlah aset RL yang disamarkan atas nama orang lain.
“Dia disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu,” ujar dia Sabtu (18/2), sembari minta namanya tidak ditulis.
Ditanya siapa saja yang akan diperiksa, sumber itu minta nanti dicek saja hari Kamis (23/2), di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong.
“Sabar ya. Nanti boleh dicek hari Kamis ya,” pinta dia sambil mengakhiri pembicaraan.
Terpisah, salah satu pejabat di BPKP Perwakilan Maluku, mem-benarkan kantornya akan digunakan KPK. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu apa keperluan penggunaan kantornya.
“Betul, tapi saya tidak tahu dipake untuk kegiatan apa,” ujarnya di ujung terlepon genggam, Minggu (19/2), sambil minta namanya tidak dipublis.
Sementara itu, sumber Siwalima lain menyebutkan, KPK akan memeriksa beberapa saksi kunci di Ambon. “Ada penyamaran nama pemilik pada aset milik RL,” ujarnya,” Minggu (19/2) siang.
Lalu, aset apa saja yang disamarkan? “Ada dua aset yang kuat dugaan disamarkan, yaitu tanah di Desa Poka, dan satu unit mobil Toyota Fortuner,” ujarnya.
Tidak saja nama pembelinya disamarkan, jelas sumber tadi, namun kuat dugaan ada pemalsuan identitas diri pembeli dalam kasus ini. “Banyak pihak terlibat. Bakal tambah ramai kasusnya,” tandas dia.
Vonis
Dalam perkara suap, RL divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2).
Vonis RL lebih ringan 3,6 tahun, dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara. Kendati begitu, RL belum boleh bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Karenanya kpk langsung me-netapkan rl sebagai tersangka tppu. “sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar ketua tim jpu kpk, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/2). (S-10)
Tinggalkan Balasan