Propam Kurung 3 Calo Casis di Bui
AMBON, Siwalimanews – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, Peribahasa usang ini pantas disematkan pada tiga anggota polisi yang diduga menjadi calo casis Bintara Polri Polda Maluku, tahun 2023.
Ketiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial D berpangkat AKP, dokter pada Bidokes Polda Maluku, yang juga masuk dalam panitia penerimaan casis pada bagian pemeriksaan kesehatan.
Kemudian Ipda B yang bertugas sebagai perwira psychology pada Biro SDM Polda Maluku, juga masuk dalam panitia penerimaan casis.
Selanjutnya Bripka N, anggota Satbrimob Polda Maluku berperan sebagai broker casis.
Kasus ini terbongkar setelah, 11 casis yang diiming-iming akan lulus dalam seleksi bintara Polri, harus kandas alias tidak lulus.
Baca Juga: Kejagung: Penanganan Perkara tak Boleh Tebang PilihOrang tua seorang casis yang merasa jadi korban penipuan, kepada Siwalima mengaku, sangat kecewa dan marah lantaran anaknya tidak lulus, padahal sudah memberikan sejumlah uang yang diminta.
“Lantaran anak-anak kami yang dijanjikan lolos seleksi sebab sudah bayar Rp250 juta, ternyata saat pengumuman akhir anak kami dinyatakan tidak lulus, karena anak kami tidak lulus, maka kami mulai buka suara ungkap praktek percaloaan ini,” ujar salah satu orang tua casis yang jadi korban penipuan ketiga oknum anggota Polri ini yang enggan menyebutkan namanya, Senin (24/7).
Orang tua korban ini mengaku, bukan hanya dia dan anaknya yang menjadi korban dari penipuan ketiga polisi ini, ternyata ada juga casis yang lainnya.
Lantaran keberatan dari orabg tua casis itu, Kapolda Maluku, Lotharia Latif, langsung memerintahkan Karo Provesi dan Pengamanan, untuk memeriksa tiga oknum yang diduga terlibat.
Dari pemeriksaan diketahui modus dan peran dari AKP D, Ipda B dan Bripka N.
Sementara itu sumber Siwalima di Propam Polda Maluku membenarkan adanya kasus pencaloan casis Bintara Polri.
“Ketiga anggota yang diduga terlibat yakni berinisial D, B dan N kini sudah diamankan oleh pihak Propam Polda Maluku,” ungkap sumber yang minta namanya tidak ditulis, Senin (24/7).
Sumber ini mengaku, peran dari ketiga anggota ini berbeda-beda, dimana Bripka N ini berperan untuk mencari para casis Polri dengan kesanggupan 100 % akan lulus testing dengan syarat itu, percalon Rp250 juta.
Casis yang berhasil digalang oleh Bripka N ini aa kurang lebih 11 orang dan dari 11 casis tersebut, dikolusikan dengan anggota berinisial AKP D untuk di loloskan pada tes kesehatan dan Ipda B untuk tes psychologi.
“Untuk fee pemeriksaan kesehatan, psychologi dan broker tersebut didapat dari Rp250 juta tadi,” beber sumber tersebut.
Dari 11 casis yang berhasil ditipu, Bripka N, diperoleh kurang lebih Rp4.2 miliar. Jumlah uang ini kemudian dibagi untuk AKP D sebesar Rp700 juta, Ipda B Rp250 juta dan Bripka N Rp1.7 miliar.
“Kasus ini sendiri terbongkar setelah, 11 casis yang diiming-iming akan diloloskan dalam seleksi bintara Polri, ternyata disaat penentuan akhir kelulusan mereka dinyatakan tidak lulus, sehingga para casis dengan orang tua mereka masing-masing mulai mengungkapkan praktek percaloaan ini,” tuturnya.
Saat ini kata sumber tersebut, sisa dari total uang Rp4.2 miliar atau sekitar Rp1.155.000.000, sementara didalami, uang-uang ini mengalir kepada siapa saja.
Korupsi
Sumber itu mengaku saat ini ketiganya sudah ditahan Propam, dalam perkara etika profesi sebagai perbuatan tercela.
Sumber itu bilang, dalam kasus ini, bukan hanya masalah etika profesi saja, tapi juga ada masalah korupsi, karena menerima suap dalam fungsi selaku panitia maupun petugas medis yg periksa kesehatan casis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat yang hendak dikonfirmasi Siwalima, Senin (24/7), tidak menjawab panggilan teleponnya. Bahkan pesan teks yang dikirim kepadanya, juga tak direspons hingga berita ini naik cetak.
Sanksi Tegas
Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengecam keras tindakan oknum-oknum polri yang menyalahgunakan kewenangan dengan memungut biaya yang sangat besar dari calon siswa Bintara Polri dengan iming-iming akan lolos dalam seleksi.
Kata Pellu, sanksi terhadap tiga oknum Polda Maluku tersebut, bukan saja soal kode etik saja karena itu tidak memberikan efek jera, tetapi praktek suap yang masuk unsur pidana harus juga diproses hukum.
“Sanksi kode etik saja itu tidak cukup, karena ini sudah rana pungli dan suap sehingga harus juga diproses pidananya. Karena ini memalukan institusi kepolisian,” ungkap Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (24/7).
Pellu menyayangkan praktek demikian yang masih dilakoni oknum-oknum polisi, disaat Kapolri terus berbenah dan memperbaiki citra kepolisian guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kapolri maupun pak Kapolda dalam setiap kesempatan menegaskan bahwa penerimaan casis itu gratisi tidak pungut biaya. Itu berarti mengapa harus ada calo, dan calo juga anggota polisi sendiri. Ini sangat memalukan institusi kepolisian,” tegasnya.
Pellu menegaskan, perilaku oknum-oknum polisi yang terlibat suap dalam penerimaan casis Polri tidak bisa ditoleriri dan Kapolda harus memberikan sanksi tegas tidak saja pelanggaran kode etik, tetapi unsur pidana suap harus juga diproses.
Dia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, masuk polisi semuanya gratis yang punya kemampuan dan prestasi karena seleksi penerimaan terpadu. Calon anggota Polri tahun 2023 dengan menggunakan prinsip bersih, transparan, akuntabel, humanis serta cleer and clean.
“Ini yang harus menjadi perhatian serius anggota Polisi di Maluku,” tegasnya. (S-05/S-06).
Tinggalkan Balasan