AMBON, Siwalimanews –  Johanes Jacob Ahusten Nanlohy (57) warga Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tewas di tangan MLN yang adalah keponakannya sendiri.

Sang kakek sebelum ditemukan tewas di belakang kediamannya pada Minggu (14/6), sempat dikabarkan hilang pada, Sabtu (13/6). Saat itu polisi yang mendapat informasi adanya penemuan mayat oleh pihak keluarga, polisi kemudian ke TKP dan melakukan evakuasi jenazah ke RS Bhayangkara, Tantui, Ambon.

Kemudian dari hasil penyelidikan polisi menemukan keganjalan atas kematian korban dimana pada jenazah korban ditemukan adanya benturan benda tumpul yang sengaja dilakukan.

“Usai penemuan mayat tersebut, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum luar guna mengetahui penyebab kematianya, selain itu polisi juga melakukan interogasi terhadap 4 saksi yang termasuk pelaku,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Titan Firmansyah kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (16/6).

Dari hasil visum yang dilakukan, ditemukan adanya luka di pelipis mata kiri korban dan memar di pipi kanan korban dan adanya benjolan di bagian kepala korban, dokter kemudian menjelaskan adanya benturan menggunakan benda tumpul.

Baca Juga: Kasus Baru Positif Covid-19 di Maluku Naik Lagi

Mengetahui hasil visum, Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya memerintahkan agar jenasah korban dilakukan proses autopsi. Selain itu empat saksi  yang sebelumnya diperiksa dipanggil lagi ke Polresta Ambon untuk melakukan interogasi lebih mendalam.

Interogasi kedua ini membuahkan hasil, dimana salah satu saksi yakni MLN yang merupakan ponakan korban akhirnya mengaku, bahwa sebelum korban meninggal dirinya sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“MLM dalam keterangannya mengaku kejadian berawal Sabtu (13/6) ketika pelaku dan korban bersihkan lahan belakang rumah untuk tebang pohon dan korban mengikat tali untuk menahan pohon yang ditebang agar tidak jatuh ke atap rumah tetangga, namun naas korban tidak bisa menahan pohon tersebut sehingga terjatuh,” ujar Kasubag.

Pelaku yang saat itu berada di TKP tidak membantu dan hanya melihat saja. Saat itu korban berusaha untuk berdiri namun tanpa sebab pelaku menendang korban dengan lutut sebanyak 2 kali di bagian mata kiri dan wajah korban. Tak hanya itu MLM juga memukul korban dengan sebatang kayu sebanyak dua kali dibagian belakang kepala korban hingga korban tak sadarkan diri.

Korban yang tak kunjung pulang sejak Sabtu (13/6) membuat pihak keluarga curiga dan pada hari Minggu (14/6) keluarga mulai mancari korban. Saat itu JBN (13) yang juga keponakan korban berhasil menemukan korban di belakang rumahnya.

Atas pengakuan tersebut, penyidik selanjutnya menetapkan MLN sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polresta Ambon guna proses lanjut.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk motif sendiri karena ada dendam pribadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kita tahan dan kita kenakan pasal  340 KUHP dan atau PASAL 338 KUHP dan atau PASAL 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara,” pungkasnya. (S-45).