AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang atau pencegahan pendanaan terorisme, maka Kanwil Kemenkumham Maluku mengelar kegiatan diseminasi kebijakan mengenai pelaporan pemilik manfaat korporasi (Beneficial Ownership) di Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (9/6).

Kakanwil Kemenkumham Andi Nurka dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (10/6) menjelaskan, penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi didasarkan pada Perpres Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang pelaksanaannya diatur dengan Permenkumham Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

“Selama dalam pengawasan, apabila ada korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan selama 14 hari, bisa berakibat pemblokiran terhadap akses korporasi oleh menteri atau memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin untuk melakukan penundaan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha korporasi,” tandas Nurka.

Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi melalui penetapan pemilik manfaat dari korporasi tersebut.

Sementara notaris memiliki peran yang sangat strategis dengan menjadi garda terdepan dalam penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Baca Juga: BPKP: Kecepatan Audit Tergantung Kelengkapan Dokumen

Untuk diketahui,kKegiatan yang dibuka Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Christina Hiskya  dan didampingi Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rapin Rumakat itu, menghadirkan narasumber dari perwakilan KPP Pratama Ambon Hariono dan diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari notaris di Kabupaten Malteng, instansi terkait, serta badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. (S-51)