AMBON, Siwalimanews – Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Ambon, mirisnya pelaku pemerkosaan kali ini adalah ayah kandung korban.

Peristiwa tersebut menimpa gadis 15 tahun yang diperkosa oleh Anderson Tuapetel, alias Soni. Aksi biadab Soni, dilakukan di kediamannya, kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan bejad tersebut berlangsung bertahun-tahun sejak bulan Februari hingga Juni 2020. Awalnya Soni mencabuli anak kandungnya ini tahun 2016 lalu. Korban bahkan dikabarkan hamil akibat aksi biadab sang ayah.

“Ada dua tindakan yang dilaiukan tersangka, yakni pencabulan yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dan persetubuhan yang dilakukan pada bulan Februari hingga Juni 2020,” jelas Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1).

Dijelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi saat korban masih berada di bangku kelas 6 SD. Saat itu Ibu korban sedang pergi bekerja dan kakak korban sedang bermain di luar rumah.

Baca Juga: 10 Tahun Hakim Vonis Ayah Perkosa Anak Tiri

Mendapat kesempatan tersangka menidurkan korban dengan posisi membaringkan korban di tempat tidur kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.

“Tindakan pencabulan ini dilakukan berkali kali, setiap ibu korban berada diluar rumah,” beber Kapolresta.

Perbuatan tersangka berlanjut di tahun 2019 setelah berpisah dengan sang Istri. Kala itu korban bersama kakanya tinggal dengan mantan istri tersangka. Tersangka kemudian mencari celah untuk melancarkan aksinya dengan meminta ibu korban untuk menginjikan korban dan kaknya nginap di rumah tersangka.

Mendapat ijin, tepat di bulan Februari korban dan kakaknya akhirnya menginap di rumah sang ayah bejad. Tak perlu waktu lama, malam dimana korban datang dan menginap, tersangka mulai melancarkan aksi dengan menyetubuhi darah dagingnya itu.

“Tersangka saat itu dalam keadaan mabuk, jadi tersangka menyuruh kaka korban untuk tidur di rumah lain sementara korban tidur di kamar tempat tersangka tidur. Saat korban tertidur, tersangka yang mabuk, masuk dan langsung memaksa korban berhubungan badan. Saat itu korban sempat menolak tapi tersangka tetap memaksanya,” ungkap Kapolresta.

Perbuatan tersangka dilakukan berkali-kali, dan akhirnya terkuak setelah korban hamil. Tidak kuat menahan aib sang ayah, korban akhirnya menceritakan perbuatanya pada sang ibu yang kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon untuk diproses hukum.

“Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolresta. (S-45)